Home Ekonomi Pemegang Polis Unit Link Memanfaatkan LAPS SJK

Pemegang Polis Unit Link Memanfaatkan LAPS SJK

Jakarta, Gatra.com- Ketua Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), Himawan Subiantoro mengatakan bahwa sejumlah pemegang polis asuransi unit link telah sepakat untuk menggunakan jalur LAPS SJK untuk menyelesaikan gugatan terkait polis unit link mereka di tiga perusahaan asuransi tersebut.

“Pemanfaatan LAPS SJK ini diyakini para pemegang polis dapat memberikan solusi yang lebih fair dan obyektif,” kata Himawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/3).

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui forum arbitrase LAPS SJK dilakukan setelah sengketa konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan gagal diselesaikan secara bilateral atau internal dispute resolution.

Sebelumnya, ketiga perusahaan asuransi telah mencapai kesepakatan dengan sejumlah pemegang polis  Dimana sebagian pemegang polis juga telah menerima pengembalian premi yang diselesaikan secara bilateral melalui proses internal dispute resolution.

Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih mengatakan bahwa OJK juga sudah meminta kepada para pemegang polis unit link yang hingga kini belum mencapai kesepakatan untuk melanjutkan  kasusnya melalui forum arbitrase LAPS SJK.

“Penyelesaian masalah pemegang polis dan perusahaan asuransi yang terikat perjanjian keperdataan tentu hanya para pihak yang bisa menyelesaikan, termasuk menempuh cara arbitrase di luar pengadilan melalui LAPS SJK ini,” kata Sekar.

OJK sudah memanggil tiga Direktur Utama perusahaan asuransi terkait untuk meminta berbagai upaya menyelesaikan masalah dengan nasabahnya dan segera melaporkan sebelum tindakan tegas pengawasan yang akan ditempuh OJK.

55