Home Hukum Pengguna Sabu di Kudus Diringkus Polisi

Pengguna Sabu di Kudus Diringkus Polisi

Kudus, Gatra.com- Satresnarkoba Polres Kudus, Jawa Tengah, membekuk seorang pemuda berinisial DA berusia 25 tahun di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Ia dicokok lantaran terbukti menyimpan dan mengonsumsi sabu.

Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasatresnarkoba Polres Kudus Iptu Yosua Farin Setiawan mengatakan, DA diringkus saat berada di kamar kos pada Selasa (23/3) lalu.

“Pada Selasa (22/3) tim unit Satresnarkoba mendapatkan informasi, bahwa ada salah satu kos yang sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Setelah itu dilakukan penggeledahan. Dan kami mendapatkan sejumlah barang bukti bahwa pelaku memiliki benda haram tersebut,” ujarnya seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Kamis (24/3).

Beberapa barang bukti yang diamankan kepolisian yaitu dua bungkus plastik klip. Yang terdiri dari satu bungkus plastik klip sisa konsumsi dan satu bungkus plastik klip berisi serbuk Kristal narkotika jenis shabu.

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kudus guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Iptu Yosua menambahkan, saat ini Satresnarkoba Polres Kudus masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk pengembangan kasus tersebut. Sebab ditengarai ada pemakai lainnya. Termasuk mendalami pemasok barang tersebut.

“Atas perbuatannya itu tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

1064