Home Hukum Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus HAM Berat Paniai

Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus HAM Berat Paniai

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan kasus dugaan HAM berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, tahun 2014.

“Tim jaksa penyidik segera menentukan tersangka,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di Jakarta, Jumat (25/3).

Dalam penyelidikan kasus HAM berat Paniai ini, lanjut Ketut, tim penyidik telah memeriksa 61 orang untuk mengungkap kasus tersebut.

Mereka di antaranya terdiri 6 ahli, di antaranya yang mengambil visum dari RSUD Paniai (ahli forensik).

“Ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer,” katanya.

Sedangkan 55 orang saksi yang telah diperiksa, yaitu 8 orang dari unsur masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 orang dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

“Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu [pekan] ini,” katanya. Menurutnya, Kejagung akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022.

77