Home Hukum Tak Kapok Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian Ini Berulah Lagi

Tak Kapok Dua Kali Masuk Penjara, Residivis Pencurian Ini Berulah Lagi

Kebumen, Gatra.com - Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus pencurian di counter hand phone (HP) yang terjadi di Kecamatan Gombong, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Tersangka adalah seorang residivis yang sudah dua kali mendekam di penjara karena perkara pencurian. Sekarang, kali ketiganya mendekam di balik jeruji tahanan.

Tersangka RS warga Desa Karangsambung, Kecamatan Karangsambung itu diduga melakukan pencurian 14 unit HP di sebuah counter Jalan Yos Sudarso Timur, Desa Wero, Kecamatan Gombong pada Minggu malam (6/3) sekitar pukul 22.00 WIB. Korban dalam kasus ini adalah IR (23).

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Wakapolres Kompol Edi Wibowo menjelaskan, tersangka melakukan pencurian saat counter handphone ditinggal pemiliknya pulang ke rumah di Desa Adiwarno, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen.

"Saat melakukan pencurian, counter HP milik korban dalam keadaan kosong. Karena jika malam hari tidak ada yang menunggu. Melihat kesempatan ini, tersangka lalu melakukan pencurian," jelas Edi didampingi Kanit Reskrim, Gombong Ipda W Saebani, Jumat (25/3).

Modusnya, tersangka masuk melalui pintu belakang dengan cara membuka gerendel pintu menggunakan tangan melalui celah ventilasi. Setelah berhasil masuk, tersangka menggasak bersih hand phone serta suku cadangnya. Tak hanya itu, pria 26 tahun itu juga mengambil beberapa voucher pulsa serta uang tunai sebanyak Rp500 ribu.

Peristiwa pencurian ini diketahui korban keesokan harinya, Senin (7/3) saat akan membuka counter miliknya. Mendapati seluruh barang jualannya hilang, korban segera melaporkannya ke polisi. Menurut keterangan RS, beberapa hari sebelum melakukan pencurian, ia sempat melakukan survei di counter milik korban dengan cara berpura-pura membeli pulsa.

Berdasar catatan kepolisian, tersangka sebelumnya pernah masuk penjara pada tahun 2016 dan tahun 2020 dengan kasus pencurian sepeda motor. Kini di tahun 2022, RS kembali melakukan tabiat buruknya itu. Residivis ini dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun.

1216