Home Hukum Tiga Prajurit Tewas, TNI Diminta Evaluasi Keterlibatan Kasusnya di Papua

Tiga Prajurit Tewas, TNI Diminta Evaluasi Keterlibatan Kasusnya di Papua

Jakarta, Gatra.com - Kasus tiga prajurit TNI yang tewas di Pos Ramil Gome, Puncak, Papua pada 27 Januari 2022 berbuntut panjang. Panglima TNI, Jenderal TNI Andika Perkasa menyebut adanya dugaan insubordinasi komandan kompi yang memerintahkan anggotanya untuk mengamankan aktivitas tambang pasir di wilayahnya.

Direktur lembaga Imparsial, Gufron Mabruri menilai, langkah Andika yang meminta jajarannya mengusut tuntas kasus tersebut dan melarang prajurit TNI terlibat dalam pengamanan bisnis merupakan hal yang positif. Namun, langkah tersebut tidak cukup jika tidak diiringi upaya evaluasi terhadap kebijakan keamanan, khususnya terkait pelibatan militer di Papua.

"Penting dicatat bahwa gugurnya tiga prajurit TNI ketika menjalankan pengamanan bisnis tambang pasir pada Januari lalu tidak bisa dilepaskan dari karut marutnya kebijakan operasi militer di Papua, yang membuka potensi terjadinya penyimpangan aparat di lapangan," kata Gufron melalui keterangan tertulisnya kepada Gatra, Sabtu (26/3).

Dalam konteks pengusutan kasus keterlibatan aparat TNI, Gufron menyebut bahwa langkah yang diambil tidak boleh menyasar pada pelanggaran perintah komando semata, tetapi potensi pelanggaran pidana.

Gufron memberi contoh, di antaranya gratifikasi hingga kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa prajurit TNI. Hal ini menjadi penting untuk memberikan efek penggetar atau deterrence effect bagi prajurit lainnya.

"Selain itu, upaya pengusutan juga tidak boleh berhenti pada komandan kompi semata. Pengusutan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat seperti komandan di atasnya serta pihak penambang pasir juga harus dilakukan," katanya.

Gufron menyebut, dari kasus ini menunjukkan bahwa keterlibatan TNI dalam bisnis tambang di Papua memang benar adanya. Belum lama ini Koalisi Bersihkan Indonesia juga melaporkan adanya aktivitas militer berkait dengan proyek investasi tambang ekstraktif di Intan Jaya.

Namun, alih-alih laporan tersebut ditanggapi secara serius oleh pemerintah, laporan tersebut justeru direspon dengan penetapan tersangka terhadap Fatia dan Haris Azhar, dua aktivis HAM yang menyuarakan hasil laporan tersebut.

"Kami menilai kasus keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan bisnis pasir menunjukan pentingnya bagi pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan keamanan di Papua. Selama ini, persoalan akuntabilitas kebijakan keamanan di papua, khususnya terkait pelibatan militer dalam berbagai operasi militer, tidak pernah menjadi perhatian serius pemerintah," ujarnya.

Pemerintah juga harus mengkaji ulang dasar keberadaan operasi militer di Papua. Mengingat, operasi militer di Papua dijalankan bukan pada masa perang melalui penetapan Papua sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) akan tetapi dijalankan pada masa damai.

Selain itu, Gufron melihat, landasan hukum operasi militer di Papua juga bermasalah. Pasal 7 ayat (3) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mensyaratkan baik operasi militer untuk perang (OMP) maupun operasi militer selain perang (OMSP) harus berdasarkan keputusan politik negara.

Sedangkan, merujuk penjelasan Pasal 5 UU TNI, yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR seperti rapat konsultasi dan rapat kerja selama ini tidak pernah ada.

Imparsial mendesak Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi seluruh operasi militer di Papua, dengan terlebih dahulu memerintahkan kepada Panglima TNI untuk menarik pasukan non-organik dari Papua.

Tak hanya itu, Imparsial juga mendesak DPR memanggil Presiden dan Panglima TNI guna mempertanggungjawabkan seluruh operasi militer di Papua selama ini dan melaksanakan kewenangannya sesuai Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 5 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

1642