Home Lingkungan Bali Declaration dan Upaya Cegah Perdagangan Ilegal Merkuri

Bali Declaration dan Upaya Cegah Perdagangan Ilegal Merkuri

Jakarta, Gatra.com- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menegaskan bahwa perdagangan ilegal merkuri berpotensi melemahkan upaya kolektif para pihak dalam mengimplementasikan Konvensi. "Industri ilegal ini merupakan tantangan dalam perjuangan kita untuk membebaskan dunia dari merkuri," ungkap dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (26/3).

Seperti dilansir United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 2020, merkuri merupakan salah satu bahan kimia yang diperdagangkan secara ilegal di dunia dengan perkiraan nilai global lebih dari US$200 juta per tahun dan terus bertambah. 

Menurut laporan tersebut, lanjut Siti, banyak merkuri yang digunakan dalam Penambangan Emas Skala Kecil (PESK) diperdagangkan secara ilegal. Beberapa di antaranya mudah diperoleh melalui e-commerce.

Meningkatnya penggunaan Merkuri dalam satu dasawarsa terakhir, khususnya dalam PESK telah menjadi perhatian serius. Paparan merkuri akan memberikan ancaman serius kepada manusia, terutama perempuan dan anak-anak pada berbagai masalah kesehatan.

Peredaran ilegal merkuri juga akan mencemari seluruh komponen ekosistem mulai dari keanekaragaman hayati hingga perubahan iklim hingga pencemaran, serta mengganggu data resmi global perdagangan merkuri.

Perdagangan merkuri secara ilegal ini juga memiliki sifat lintas batas negara. Tidak ada negara yang dapat mengatasi masalah ini secara efektif, tanpa dukungan langsung dari negara tetangga dan komunitas internasional.

"Harus ada kerja sama dan kolaborasi untuk mengatasi masalah ini. Komunitas internasional berharap kepada kita, bagaimana Konvensi Minamata menghentikan perdagangan ilegal merkuri," tegas Siti.

Indonesia, sebagai salah satu negara yang terkena dampak perdagangan ilegal merkuri, memandang perlu untuk mengatasi masalah ini secara mendesak. Penanganan masalah tersebut perlu memperkuat kesadaran dan komitmen global melalui kerja sama dalam memerangi perdagangan ilegal merkuri, antara lain pada bidang pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Dengan latar belakang ini, Pemerintah Indonesia berinisiatif untuk mengarusutamakan isu perdagangan ilegal merkuri di bawah Deklarasi Bali dalam penyelenggaraan COP-4 Konvensi Minamata di Bali.

Secara singkat, terdapat empat pokok utama dalam Deklarasi Bali, yaitu pertama  Mendorong kerja sama internasional dalam penegakan hukum dan pengawasan. Kedua, mendorong kebijakan, peraturan dan tindakan internal lainnya yang kondusif dan memungkinkan.

Ketiga, mempromosikan pendidikan, penelitian dan studi. Terakhir, mempromosikan kerjasama pihak ketiga seperti donor, e-commerce, peningkatan kapasitas dan bantuan teknis.

Deklarasi Bali merupakan deklarasi yang tidak mengikat dan isinya tidak dapat diperdebatkan. Deklarasi tersebut juga akan mengirimkan sinyal kepada masyarakat internasional, bahwa meskipun usianya masih muda, Konvensi Minamata bersifat adaptif dan siap dalam menghadapi tantangan global merkuri.

Ketua DELRI, Muhsin Syihab dalam kesempatan ini menjelaskan bahwa, seperti yang ditunjukkan oleh Deklarasi Bali, kerja sama kedepannya akan dipandu oleh Konvensi, dan bertujuan untuk mencegah peredaran merkuri dalam jumlah besar agar tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

Muhsin menuturkan bahwa fokus Deklarasi Bali yang bertujuan untuk menghentikan perdagangan ilegal, telah mendapat dukungan dari berbagai pihak dikarenakan banyak negara yang terkena dampak negatif perdagangan ilegal merkuri.

"Tapi saya pikir alasan lain mengapa Deklarasi Bali mendapat dukungan luas adalah karena didalamnya menguraikan sejumlah tindakan praktis yang dapat membantu mengatasi masalah ini," terang Muhsin.

69

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR