Home Ekonomi Jual Beli Properti Pakai Syarat BPJS Kesehatan Mulai Berlaku

Jual Beli Properti Pakai Syarat BPJS Kesehatan Mulai Berlaku

Sragen, Gatra.com-Kantor ATR/BPN Kabupaten Sragen, Jateng mulai memberlakukan syarat keanggotaan aktif BPJS Kesehatan dalam mengurus serrifikat jual beli tanah. Sejauh ini, aturan baru tersebut tak memunculkan komplain dari masyarakat.

"Per 1 Maret mulai diberlakukan. Enggak ada yang keberatan. Lancar saja," kata Kepala Kantor ATR/BPN Sragen, Arief Syaifullah kepada wartawan di Sragen, Senin (28/3).

Seiring pemberlakuannya, kantor BPN menyediakan layanan sosialisasi dan konsultasi oleh petugas BPJS Kesehatan yang standby di loket khusus. Arief mengatakan sudah sepekan petugas dari instansi tersebut membuka stan layanan di kantornya.

Arief menjelaskan aturan persyaratan BPJS Kesehatan aktif hanya berlaku untuk sertifikasi tanah dari hasil jual beli. Itu pun hanya dikenakan bagi pembeli saja, sedang penjualnya tidak diwajibkan.

Ia menyebut ketentuan itu belum diberlakukan untuk balik nama dari pecah sertifikat maupun hak waris.

Lebih lanjut dikatakan dia, pihaknya tetap melayani pengajuan sertifikat jual beli tanah meski pemohon belum mengaktifkan kepesertaan BPJS kesehatan. Pengajuan itu baru dapat diproses saat prosedurnya terpenuhi.

Stan BPJS Kesehatan di kantornya akan melayani keperluan itu.

"Jadi tidak serta merta tidak punya BPJS langsung ditolak. Kita nggak boleh menolak permohonan. Kalau misalnya ada dan aktif, langsung kita proses. Kalau ada tapi enggak aktif tetap kita terima tapi kita minta tolong diaktifkan dulu,” ujarnya

Sementara itu jajaran Satlantas Polres Karanganyar mulai melakukan sosialisasi terkait perubahan aturan baru bahwa BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi pemohon dalam mengurus SIM dan STNK.

Perubahan aturan tersebut dilakukan berkaitan dengan mendukung optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional. Oleh karena itu Polri melakukan perubahan regulasi untuk memastikan pemohon SIM dan STNK adalah peserta aktif BPJS Kesehatan.

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Sarwoko menyampaikan, saat ini masih dalam tahap sosialisasi terkait aturan baru tersebut. Sementara ini pihaknya baru melakukan sosialisasi melalui media sosial soal BPJS menjadi syarat bagi pemohon dalam mengurus SIM dan STNK.

"Saat ini masih sosialisasi ke masyarakat, untuk teknis pemberlakuannya menunggu petunjuk lebih lanjut," katanya.

1946