Home Hukum Pengacara Masterbend: Kalau Tak Paham Perdata, Sekolah Lagi!

Pengacara Masterbend: Kalau Tak Paham Perdata, Sekolah Lagi!

Purworejo, Gatra.com - Ratusan orang yang tergabung dalam paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) mendatangi Mapolres Purworejo, Jawa Tengah untuk melakukan pelaporan dugaan tindak pidana. Mereka gerah dengan pernyataan-pernyataan di media massa yang dianggap memojokkan paguyuban tersebut.

Ada dua orang yang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Kedua dugaan tindak pidana itu dilakukan dengan menggunakan transaksi elektronik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Masterbend diwakili oleh penasihat hukum mereka dari Firma Hukum Hicon Jakarta.

"Hari ini kami berenam sebagai tim penasihat hukum Masterbend, sudah mendampingi Ketua Masterbend Eko Siswoyo dan Sekretaris Ibnu Malik melaporkan dugaan pencemaran nama Masterbend. Terlapor adalah S yang merupakan Ketua LSM T Kabupaten Purworejo. Kami duga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE," kata Pengacara Masterbend, Hifdzil Alim pada Selasa (29/3).

Diketahui, sebelumnya Masterbend dituding terlapor melakukan pungutan sebesar 5% atas uang ganti rugi (UGR) warga yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. 

"Masterbend itu membela kepentingan warga, pembela rakyat. Sebagai sebuah perkumpulan memiliki tujuan mulia. Tetapi kemudian disalahgunakan oleh oknum inisial S ketua LSM T di Kabupaten Purworejo yang menuduh melakukan pemerasan terhadap warga. Bagaimana mungkin, paguyuban yang dari nol mendampingi, mewakili warga (memperjuangkan UGR) dituduh memeras warganya," lanjut Hidzfil yang juga Ketua LBH Nahdatul Ulama (NU) DIY.

Pihak Masterbend, menurut Hidzfil juga sudah membuka ruang komunikasi untuk menjelaskan mengenai tuduhan melakukan pemerasan. Namun hingga detik sebelum mereka datang ke Mapolres, dirasa  tidak ada itikad baik apa pun dari S untuk klarifikasi atau tabayyun.

"Ada perjanjian perdata yang mengikat para pihak (warga terdampak Bendungan Bener dan Tim Advokasi), kalau tidak paham perdata, monggo sekolah lagi baru melakukan tuduhan. Karena tidak mau bertabayyun, kemudian disampaikan ke media massa maka kami menduga bahwa saudara S Ketua LSM T telah melalukan pencemaran nama baik Masterbend sesuai UU ITE," tegas Hidzfil.

Dalam pelaporan ini, Masterbend telah menyerahkan 10 alat bukti, termasuk transkrip informasi elektronik. "Kami sudah menyiapkan alat bukti dan saksi-saksi  serta kronologinya dan kami berharap Polres Purworejo menindaklanjuti laporan agar tidak ada lagi LSM yang melalukan pengancaman pada warga di Kabupaten Purworejo," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus BY menjelaskan bahwa, pihaknya sudah menerima laporan dari Masterbend. "Hari ini kami sudah menerima kedatangan Penasihat Hukum (PH) Masterbend yang membuat laporan resmi. Bukti-bukti yang disampaikan akan kami pelajari," jelas Kasat Reskrim.

1632