Home Hukum Pasang Portal di Underpass Makamhaji, ODOL Dilarang Melintas!

Pasang Portal di Underpass Makamhaji, ODOL Dilarang Melintas!

Sukoharjo, Gatra.com - Portal pembatas tinggi kendaraan sudah terpasang di Underpass Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sejumlah kendaraan tertangkap kamera warga tidak bisa melintas.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukoharjo, Toni Sri Buntoro mengatakan bahwa pemasangan portal tersebut untuk mencegah kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) melintas di Underpass Makamhaji. Sebab sejak selesainya perbaikan drainase pada Underpass, kendaraan dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) 8.500 kilogram ke atas tidak boleh lagi melintas.

"Kita pasang portal dengan tinggi 4 meter dan lebar 8 meter," katanya, Selasa (29/3).

Setelah portal terpasang, Dishub Sukoharjo akan melakukan sejumlah evaluasi. Sebab sebelum portal dipasang masih ditemui kendaraan dengan JBB 8.500 keatas yang memaksa melintasi underpass ini. Padahal di beberapa titik sudah terpasang larangan.

"Larangan ini untuk mengantisipasi kerusakan kontruksi secara keseluruhan, kalau ketinggian akan mengenai batas karena di atas dilalui kereta api, kalau JBB dibatasi hubungannya dengan landasan jalan yang kelas tiga jangan sampai sering rusak," terang Toni.

Terpisah, Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menuturkan, pihaknya tidak akan segan melakukan penilangan kepada ODOL yang nekat melitas.

"Kita sudah laksanakan imbauan dan penindakan kepada pelanggar ODOL yang melintasi underpass Kartasura," tegas Kapolres.

Kendaraan yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kendaraan, dan kelas jalan akan ditindak sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan ini tertuang dalam Pasal 277 dan Pasal 307 Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Adapun pasal ini berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

"Dalam kurun waktu satu minggu ini, sebanyak enam kendaraan ODOL yang melintasi Underpass Makamhaji Kartasura sudah ditindak," jelasnya.

1076