Home Hukum Mantan Kades Dilaporkan Eks Anak Buahnya, Diduga Melakukan Pemerasan

Mantan Kades Dilaporkan Eks Anak Buahnya, Diduga Melakukan Pemerasan

Purworejo, Gatra.com - Setelah S, Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dilaporkan, Tim Pengacara dari Firma Hukum Hicon Jakarta juga mendampingi Ledi Jumawan melaporkan seorang mantan kepala desa berinisial SAK. Ia dilaporkan oleh mantan anak buahnya di Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Desa Limbangan, Kecamatan Bener dengan dugaan pemerasan.

"Klien saya, Saudara Ledi adalah salah satu warga yang mengucurkan keringatnya untuk melakukan pemberkasan tanah warga yang terdampak Bendungan Bener. Klien kami ini diperintahkan mantan Kades L yang berinisial S (SAK)," kata Hifdzil Alim dari Firma Hukum Hicon Jakarta dalam pers rilis di teras Mapolres Purworejo, Selasa (29/3).

Menurut penjelasan Hifdzil, pada periode tahun 2017-2018, kliennya membantu melakukan pemberkasan karena saat itu Ledi menjadi anggota P2T tingkat desa. "Klien kami ini diperintahkan oleh SAK. Bahwa kemudian klien kami dituduh memalsukan tanda tangannya begini kejadiannya. Saat pemberkasan banyak yang harus ditandatangani. Terlapor S mememerintahkan Ledi menandatangani berkas (ndempuli-istilahnya) di depan dan atas seijin mantan kadesnya. Namanya pemalsuan itu kan kalau tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, ini kan atas seijin. Kami harus dalami apa motifnya," kata Hidzfil.

Awal mula permasalahan, setelah SAK tidak menjabat sebagai Kades, atas inisiatif warga kemudian memberikan tali asih sebesar Rp100 juta. Karena ada kenaikan uang ganti rugi, maka mantan Kades tersebut meminta tambahan lagi Rp200 juta.

Pelapor pun lantas menyampaikan pada warga yang kemudiaan sepakat tidak memberikan tambahan tersebut. "Karena keputusan warga tidak mau memberi, maka saudara S mengancam klien kami akan melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangannya. Laporan ini juga peringatan bagi siapa pun yang akan mengganggu Masterbend, kami tidak akan mundur dan akan terus melawan," lanjut pengacara yang juga Ketua LBH NU DIY itu.

Sebagai bukti laporannya, mereka melampirkan 10 alat bukti. Antara lain adalah print out percakapan terlapor dan pelapor serta link berita beberapa media siber.

Mantan Kades Limbangan, Kecamatan Bener berinisial SAK, dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 27 ayat (4) UU ITE, jo Pasal 368 ayat (1) KUHP dan jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.

1253