Home Nasional Setahun, Kemenkumham Terima 1.700 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM

Setahun, Kemenkumham Terima 1.700 Aduan Dugaan Pelanggaran HAM

Tegal, Gatra.com - Jumlah aduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima Direktorat Jenderal (Ditjen) HAM Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam satu tahun mencapai 1.700 aduan.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Mualimin Abdi, saat mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tegal, Selasa (29/3) siang.

"Di Ditjen HAM satu tahun bisa 1.600-1.700 aduan. Kemudian di kanwil-kanwil (kantor wilayah), di UPT-UPT (unit pelayanan teknis) seperti di sini (lapas). Mungkin kalau dikolab banyak sekali," kata Mualimin.

Mualimin mengatakan, mayoritas aduan yang diterima adalah masalah pertanahan. Selain itu, terdapat aduan terkait penetapan tersangka yang dinilai tidak melalui prosedur, dan layanan kesehatan. "Dalam satu tahun bisa sampai 1.700 aduan, belum di kanwil-kanwil, di lapas-lapas," ungkapnya.

Menurut Mualimin, setiap aduan yang masuk ditindaklanjuti dengan penelitian berkas terlebih dahulu. Selanjutnya, jika diperlukan, pihak-pihak terkait dipanggil untuk diklarifikasi.

"Setelah itu kita keluarkan rekomendasi. Jika tidak dilakukan, saya ulang. Jika tidak dilakukan, saya lapor Presiden, karena itu amanat undang-undang," tandasnya.

Sementara itu, dalam kunjungannya tersebut, Mualimin antara lain meninjau tempat pelayanan satu pintu yang menempati ruangan khusus di bagian depan bangunan lapas. Dia mengapresiasi inovasi pelayanan yang dilakukan lapas tersebut.

"Layanan satu pintu ini tujuannya adalah untuk memudahkan agar para pengunjung juga diberi layanan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusianya. Maka di sini ada tempat laktasi, toiletnya ramah untuk lansia maupun difabel. Ada orang berkunjung ke sini kemudian bawa anak, tidak mungkin menyusui di sembarang tempat, maka disediakanlah tempat. Kemudian, kalau bawa anak-anak yang umur balita, juga disediakan tempat bermain," ujarnya.

Mualimin menyebut masyarakat juga bisa menyampaikan aduan di tempat pelayanan satu pintu tersebut karena disediakan pos pengaduan implementasi hak asasi manusia.

"Jadi di Lapas Tegal juga menerima pengaduan. Bukan pengaduan yang terkait di dalam lapas, melainkan, misalnya ada anak kecil atau orang tua yang dia tidak dilayani manakala mendaftar atau berobat ke rumah sakit, maka orang tersebut bisa melakukan aduan ke Lapas Tegal," ujar dia.

1035