Home Pendidikan Penjelasan Mas Menteri dan Gus Menteri Soal Hilangnya Madrasah dari RUU Sisdiknas

Penjelasan Mas Menteri dan Gus Menteri Soal Hilangnya Madrasah dari RUU Sisdiknas

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan frasa madrasah tetap ada dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dalam pernyataan bersama Selasa (29/3) malam Kemendikbudristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kementerian Agama terkait berbagai upaya program pendidikan di Indonesia dengan semangat gotong royong dan inklusivitas.

“Semangat tersebut juga kami bawa dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional. Sedari awal tidak ada keinginan ataupun rencana untuk menghapus sekolah, madrasah, atau bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun di benak kami,” kata Nadiem.

Menurut Mas Menteri sapaan Mendikbudristek, sekolah maupun madrasah secara substansi tetap menjadi bagian dari jalur pendidikan yang diatur dalam dari batang tubuh RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD/MI, SMP/MTs atau SMA/SMK/MA akan dipaparkan bagian penjelasan.

“Tujuannya agar penamaan bentuk satuan pendidikan tidak diikat di tingkat Undang-undang sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis,” jelasnya.

Sementara itu Gus Menteri Yaqut Cholil Qoumas yakin bahwa dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat.

“Dan kualitas sistem pendidikan kita akan semakin membaik di masa depan,” imbuh Yaqut.

Adapun empat hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antara daerah dan inovasi, kebijakan wajib belajar dilengkapai dengan kebijakan hak belajar, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional, dan kebijakan peningkatan otonomi dan kebjakan tata kelola pendidikan tinggi.

180