Home Hukum ICW Nilai Ada Potensi Kecurangan Pengadaan Gordyn oleh DPR

ICW Nilai Ada Potensi Kecurangan Pengadaan Gordyn oleh DPR

Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pengadaan gordyn yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022. Karena hal itu berpotensi menimbulkan kecurangan.

Peneliti ICW, Egi Primayogha mengatakan, besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gordyn di rumah jabatan anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektifitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

“Berdasarkan penelusuran ICW, setidaknya terdapat 4 (empat) temuan berkaitan dengan pengadaan gordyn dan blind yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPR RI. Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan,” kata Egi melalui keternagan tertulisnya, Selasa (29/3) malam.

Berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) diketahui bahwa pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp48,75 miliar. Di mana dalam rincian pengadaan dengan judul “Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata” tidak terdapat informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan. Hal ini tegas Egi, tentunya tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang/jasa terkait transparansi informasi.

“Kedua, terdapat potensi kecurangan yang bentuknya mengarah pada pemenang tertentu. Sesuai dengan informasi yang terdapat di dalam LPSE DPR RI, waktu pembuatan tender dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022. Hingga saat ini prosesnya sedang berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga,” jelasnya.

Kemudian, terdapat pengadaan yang diduga hampir serupa pada tahun 2016 dengan nilai kontrak sebesar Rp1,04 miliar. Selain itu, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampu mahal.

Oleh karena hasil temuan tersebut, ICW mendesak agar Sekretariat Jenderal DPR RI harus membuka dokumen pengadaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

“Sekretariat Jenderal DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gordyn dan blind untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan,” imbuhnya.

56