Home Hukum KPK Periksa Bekas Bupati Halmahera Timur dan Mantan Pejabat Kemenkeu di Sukamiskin

KPK Periksa Bekas Bupati Halmahera Timur dan Mantan Pejabat Kemenkeu di Sukamiskin

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik KPK melakukan pemeriksaaan terhdap tiga orang saksi terkait dugaan korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana Insentif Daerah/DID Kabupaten Tabanan, Bali.

Pemeriksaan yang dilakukan di Lapas Sukamiskin, para saksi yakni mantan Bupati Halmahera Timur Rudy Erawan, swasta Eka Kamaluddin, dan mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK pengurusan DID Kabupaten Tabanan,” kata Plt. juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (30/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Ketiganya yakni Bupati Tabanan dua periode 2010-2015 dan 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti (NPEW), Dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (IDNW), dan Kepala Seksi Dana Alokasi Khusus Fisik II, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan tahun 2017, Rifa Surya (RS).

Berawal dari Agustus 2017, saat inisiatif Ni Putu Eka Wiryastuti untuk mengajukan permohonan DID dari Pemerintah Pusat senilai Rp65 Miliar. Untuk merealisasikan keinginannya tersebut, ia memerintahkan I Dewa Nyoman Wiratmaja selaku staf khusus bidang ekonomi untuk menemui serta berkomunikasi dengan beberapa pihak yang dapat memuluskan usulan tersebut.

“Adapun pihak yang ditemui tersangka IDNW yaitu Yaya Purnomo dan tersangka RS yang diduga memiliki kewenangan dan dapat mengawal usulan dana DID untuk Kabupaten Tabanan tahun 2018,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (24/3).

Yaya Purnomo dan Rifa Surya kemudian diduga mengajukan syarat khusus untuk mengawal usulan Dana DID pada I Dewa Nyoman Wiratmaja dengan meminta sejumlah uang sebagai fee dengan sebutan “dana adat istiadat”. Permintaan ini lalu diteruskan ke Bupati dan mendapat persetujuan.

91