Home Hukum Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg di Batam

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg di Batam

Batam, Gatra.com – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu jaringan Internasional di Batam, Kepri. Dalam penindakan tersebut, satu orang tersangka berinisial ZL berhasil diringkus dengan barang bukti sebanyak 20 Kg Sabu.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan ini berawal dari pengembangan kasus 22 Kg sabu yang dirangani oleh Polresta Barelang Batam. Berdasarkan hasil penyidikan, petugas berhasil menditeksi penyelundupan sabu dari Malaysia di Jembatan Barelang.

"Pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti yang mencapai sebanyak 20 kg jenis sabu ini patut kita apresiasi. Kasus ini berawal dari pengembangan kasus penyelundupan sebelumnya," katanya, Rabu (30/3).

Harry menjelaskan, rencananya sabu tersebut akan dibawa ke daerah Sagulung, Batam, untuk diserahkan kepada pemesan. Namun, petugas berhasil mencium adanya pengiriman tersebut sebelum barang sampai ke tujuan.

"Tim sebelumnya melakukan observasi, dilokasi Jembatan Barelang dicurigai ada satu buah boat pancung dengan mesin tempel yang membawa narkotika tersebut. Aksi kejar kejaran tak dapat dihindari saat petugas berusaha menghentikan boat yang dicurigai tersebut," ujarnya.

Pengakuan tersangka ZL yang merupakan warga Sagulung, dirinya melakukan transaksi di perairan perbatasan Indonesia Malaysia dengan cara ship to ship. Barang haram tersebut dipasok dari Malaysia melalui jalur laut ilegal.

"Barang bukti ini dibawa atas permintaan tersangka inisial RS yang saat ini kita masih melakukan pengejaran, dan Kepri masih menjadi primadona untuk peredaran narkotika," jelasnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Ahmad David menambahkan, tersangka ZL ini dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta per kg, apabila narkotika tersebut berhasil diantar kepada pemesan.

"Tersangka diupah Rp 2 juta per kg, dan tersangka juga tidak kenal dengan siapa orang yang bertransaksi dilaut, dan tersangka juga mengaku sudah mengkonsumsi narkotika selama 4 tahun," tuturnya.

David menegaskan, selama tiga bulan terakhir pihaknya berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi.

"Dari bulan Januari sampai Maret 2022 kita berhasil melakukan pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 58,3 kg, jenis ganja 9,3 kg, dan jenis pil ekstasi sebanyak 337 butir dengan diamankannya 145 tersangka," jelasnya.

Terhadap tersangka ZL ini diterapkan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.

293