Home Hukum Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Jadi Tersangka KPK

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Kembali Jadi Tersangka KPK

Jakarta, Gatra.com - KPK kembali menetapkan dan menahan tersangka Gubernur Riau periode 2014-2019 Annas Maamun ( AM) terkait dengan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R- APBDPTA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

Dalam proses penyidikan perkara ini, Tim Penyidik juga telah memeriksa 78 saksi dan penyitaan uang sejumlah sekitar Rp200 juta.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan 18 April 2022 di Rutan KPK pada pada Kavling C1,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, Rabu (30/3).

Perkara berawal saat Annas Maamun selaku Gubernur Riau mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan oleh Annas Maamun tersebut ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah diantaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum. Kemudian diubah menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

“Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan pihak DPRD sehingga tersangka AM diduga menawarkan sejumlah uang dan adanya fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014 agar usulannya tersebut dapat disetujui,” ujar Karyoto.

Atas tawaran dimaksud, Johar Firdaus bersama seluruh anggota DPRD kemudian menyetujui usulan Annas, Selanjutnya atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar September 2014 diduga Annas merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa perwakilan anggota DPRD dengan jumlah sekitar Rp900 juta.

Atas perbuatannya, Tersangka AM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

67