Home Hukum ICW Desak DPR Hentikan Sementara Pengadaan Gorden dan Aspal Rp48,7 Miliar

ICW Desak DPR Hentikan Sementara Pengadaan Gorden dan Aspal Rp48,7 Miliar

Jakarta, Gatra.com Pengadaan gorden dan aspal yang dilakukan oleh DPR RI pada tahun anggaran 2022 berpotensi menimbulkan kecurangan. Menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), besarnya alokasi anggaran untuk penggantian gorden di rumah para anggota DPR RI tidak menerapkan prinsip efektivitas dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan penelusuran ICW, sedikitnya terdapat empat temuan yang berkaitan dengan pengadaan gorden dan aspal yang dilakukan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Pertama, ketiadaan transparansi mengenai volume pekerjaan dalam proses perencanaan. Seperti diketahui, Setjen DPR RI pada tahun 2022 berencana mengganti gorden dan merapikan aspal di rumah dinas anggota DPR RI.

Berdasarkan Sistem Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) diketahui bahwa pagu anggaran yang dialokasikan sebesar Rp48,75 miliar. Padahal, di dalam rincian pengadaan dengan judul “Penggantian Gordyn dan Blind DPR RI Kalibata” tidak terdapat informasi secara jelas mengenai volume pekerjaan.

"Hal ini tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang atau jasa terkait transparansi informasi," ujar peneliti ICW, Wana Alamsyah, lewat keterangan tertulis yang diterima Gatra.com, Rabu (30/3).

Kedua, lanjut Wana, terdapat pula potensi kecurangan yang mengarah pada pemenangan pihak tertentu. Sesuai dengan informasi yang terdapat di dalam LPSE DPR RI, waktu pembuatan tender dilakukan pada tanggal 8 Maret 2022. Hingga saat ini, prosesnya sedang berada pada tahap evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.

Adapun total penyedia yang mendaftar untuk lelang tersebut sebanyak 49 perusahaan, sedangkan penyedia yang telah memasukan penawaran hanya tiga perusahaan. Mereka antara lain PT Sultan Sukses Mandiri dengan harga penawaran Rp37.794.795.705, PT Panderman Jaya dengan harga penawaran Rp42.149.350.236, dan PT Bertiga Mitra Solusi dengan harga penawaran Rp43.577.559.594.

Dalam proses pemilihan penyedia, terdapat persyaratan yang mesti dipenuhi oleh ketiga penyedia tersebut, yaitu izin usaha dalam bidang dekorasi interior. Namun, berdasarkan informasi di dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) milik LKPP diketahui bahwa dari tiga perusahaan tersebut, yang memegang izin usaha untuk dekorasi interior hanyalah PT Bertiga Mitra Solusi.

Sedangkan dua perusahaan lainnya sama sekali tidak memiliki izin usaha tersebut. "Patut diduga bahwa proses pengadaan tersebut hanya bersifat formalitas saja karena tidak ada kompetisi antarpara penyedia," Wana menambahkan.

Ketiga, ICW juga menemukan pengadaan yang hampir serupa pada tahun 2016. Berdasarkan informasi yang terdapat dalam LPSE DPR RI diketahui bahwa pada tahun 2016 telah ada paket pengadaan dengan nama “Pemasangan Horizontal Blind Rumah Jabatan Anggota DPR RI Kalibata Tahun Anggaran 2016” dengan nilai kontrak sebesar Rp1,04 miliar.

Hal ini tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Setjen DPR RI, Indra Iskandar, bahwa tidak pernah ada pergantian gorden dan aspal sejak tahun 2009.

Keempat, harga barang yang dibeli terindikasi tidak sesuai standar karena terlampu mahal. Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Indra Iskandar diketahui bahwa anggaran pembelian gorden dan aspal senilai Rp48,7 miliar yang diperuntukan untuk 505 rumah jabatan anggota DPR RI.

Artinya, setiap rumah menelan biaya sekitar Rp96 juta. Hal ini, menurut Wana, tidak masuk akal. ICW kemudian membuat hitung-hitungan sendiri untuk pembelian gorden dan aspal dengan asumsi 10 titik pemasangan pada satu rumah.

Jika harga masing-masing gorden dan aspal paling mahal adalah Rp2 juta, maka setiap satu rumah membutuhkan biaya sebesar Rp20 juta. Kalau ditotal, maka hasilnya adalah Rp20,2 miliar. Perhitungan ini, menurut ICW, menggunakan harga yang paling tinggi sehingga ada kesempatan bagi Setjen DPR untuk menghemat anggaran, apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Dari hasil temuan itu, ICW mendesak dua hal. Pertama, Setjen DPR RI harus membuka dokumen pengadaan. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 Ayat (9) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Ketentuan itu menyatakan bahwa informasi pengadaan barang dan jasa pemerintah pada proses perencanaan, pemilihan, dan pelaksanaan merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.

Kedua, Setjen DPR RI harus menghentikan sementara proses pengadaan penggantian gorden dan aspal untuk memberikan kesempatan bagi penyedia yang memiliki kualifikasi sesuai dengan yang disyaratkan.

115