Home Hukum Jelang Penetapan Tersangka HAM Berat Paniai, Kejagung Periksa 2 Saksi

Jelang Penetapan Tersangka HAM Berat Paniai, Kejagung Periksa 2 Saksi

Jakarta, Gatra.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi kasus dugaan HAM berat peristiwa di Paniai, Papua, tahun 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta pada Rabu (30/3), menyampaikan, kedua saksi yang diperiksa adalah IW dan WH.

“[Mereka] diperiksa terkait dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Provinsi Papua, tahun 2014,” katanya.

Sebelumnya, Ketut pada Jumat (2/3), menyampaikan bahwa Kejagung segera menetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai. Kasus ini dinaikkan ke penyidikan dari penyelidikan.

Untuk mengusut kasus Kejagung telah memeriksa 61 orang. Mereka di antaranya terdiri 6 ahli. Saksi tersebut di antaranya yang mengambil visum dari RSUD Paniai (ahli forensik).

“Ahli balistik pengujian senjata api, ahli hukum humaniter, ahli HAM yang berat, ahli legal forensik, dan ahli hukum militer,” katanya.

Sedangkan 55 orang saksi yang telah diperiksa, yaitu 8 orang dari unsur masyarakat sipil, 24 orang dari unsur TNI, 17 orang dari unsur Kepolisian RI, dan 6 orang dari unsur Tim Investigasi bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI.

“Berdasarkan hasil ekspose yang telah dilakukan pada minggu [pekan] ini,” katanya. Menurutnya, Kejagung akan segera menentukan tersangka pada awal bulan April 2022.

122