Home Ekonomi Kemenperin Terus Awasi Pasokan dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Kemenperin Terus Awasi Pasokan dan Distribusi Minyak Goreng Curah

Jakarta, Gatra.com - Inspektorat Jenderal Kementerian Perindustrian proaktif melakukan pengawasan terhadap pasokan dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).

Hal ini merupakan implementasi Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1474 Tahun 2022 tentang Tim Pengawas Penyediaan MGS curah untuk kebutuhan masyarakat dan UMK dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Pengawasan atas program ini dilakukan secara online, sejak dari produksi, distribusi dan penjualan di tingkat pengecer.

“Kami akan menggunakan aplikasi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH) yang dapat melacak aliran MGS curah sejak dari bahan baku sampai ke tangan pengecer,” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan di Jakarta, Kamis (31/3).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga melibatkan perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan BPDPKS.

Masrokhan menyebutkan, tujuan pengawasan MGS curah bersubsidi ini untuk memastikan pelaku usaha telah terdaftar dan menyediakan MGS curah sesuai ketentuan. Industri MGS terdaftar dilarang melakukan pengemasan ulang (repacking), memalsukan dokumen, mengalihkan alokasi MGS curah ke industri, baik dalam negeri maupun ekspor. Selain itu, para distributor juga wajib melakukan distribusi sesuai ketentuan.

Selanjutnya, memberikan keyakinan bahwa MGS Curah telah diproduksi dan didistribusi tepat sasaran dan tepat jumlah untuk keperluan masyarakat dan UMK. Pengawasan juga untuk memastikan ketersediaan MGS curah secara merata di seluruh wilayah Indonesia hngga terlaksana secara efisien dan efektif.

Selain itu, tujuannya memastikan pembiayaan oleh BPDPKS kepada pelaku usaha telah tepat cara, tepat jumlah, dan tepat sasaran serta akuntabel sesuai ketentuan, memberikan keyakinan penerapan harga MGS curah di lapangan telah sesuai harga eceran tertinggi (HET), hingga mengidentifikasi permasalahan dan memberikan solusi terbaik serta memastikan pengendalian internal telah dilakukan secara memadai.

“Objek utama pengawasan di lapangan, antara lain kepatuhan pelaku usaha, industri, dan produsen untuk mendaftar program MGS Curah Bersubsidi. Sudah ada alokasi ketersediaan MGS Curah Bersubsidi di setiap daerah dengan harga yang sesuai dengan ketentuan HET,” papar Masrokhan.

Lebih lanjut, dalam mendukung pengawasan, tim pengawas menyediakan tool kuesioner yang disesuaikan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta melakukan pengawasan penyediaan MGS curah. Hal ini sesuai permintaan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, yaitu harga MGS curah di tingkat konsumen sesuai HET yang ditetapkan, Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram dapat dicapai pada 4 April 2022.

33