Home Info Beacukai Dukungan Bea Cukai dalam Pemulihan Ekonomi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau

Dukungan Bea Cukai dalam Pemulihan Ekonomi melalui Kawasan Industri Hasil Tembakau

Jakarta, Gatra.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan fasilitasi, serta optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya kita sebut Bea Cukai memiliki peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance yaitu memfasilitasi perdagangan dan industri dalam negeri, community protector yaitu sebagai pelindung masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya, serta revenue collector yaitu sebagai pemungut penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.

Dalam mendukung, mengembangkan, dan meningkatkan daya saing industri kecil dan menengah pada sektor hasil tembakau, Bea Cukai memberikan kemudahan berusaha dengan membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). KIHT merupakan kawasan tempat pemuatan kegiatan industri hasil tembakau yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana, serta fasilitas penunjang yang disediakan, dikembangkan, dan dikelola oleh pengusaha KIHT. Sedangkan kemudahan yang diberikan Bea Cukai berupa perizinan berusaha, kegiatan berusaha, dan penundaan pembayaran cukai.

Selain memberikan kemudahan berusaha, pembentukan KIHT bertujuan sebagai sarana peningkatan kepatuhan ketentuan di bidang cukai melalui metode pembinaan langsung kepada pengguna jasa di lokasi KIHT dan salah satu cara pengawasan yang bersifat nonrepresif untuk mengurangi peredaran hasil tembakau ilegal. Pembentukan KIHT juga sebagai optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam menumbuhkan perekonomian di daerah.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK), saat ini telah ditetapkan dua KIHT sesuai nomor KM-12/WBC.17/2020 tanggal 7 Juli 2020 yang berlokasi di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dan nomor 164/WBC.10/2020 tanggal 13 Juli 2020 yang berlokasi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Selain itu, terdapat beberapa daerah yang saat ini telah memulai proses pembentukan KIHT, yaitu di daerah Cilacap, Garut, Madura, Malang, Mataram, dan Probolinggo.

Tercatat dalam data yang diperoleh Bea Cukai, selama KIHT Soppeng resmi dijalankan telah memberikan penerimaan negara sebesar Rp1,101 miliar. Hal ini memberi kontribusi positif untuk penerimaan Bea Cukai Parepare selaku kantor pengawas. 

“Selain berkontribusi positif terhadap penerimaan, KIHT Soppeng juga memberikan dampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Ini menandakan bahwa berdirinya KIHT Soppeng memberikan efek berganda ( multiplier effect) terhadap kondisi perekonomian di sekitar KIHT Soppeng,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana.

Sesuai yang tercantum dalam pasal 66A ayat (1) Undang-Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 39 tahun 2007, dinyatakan bahwa penerimaan negara dari CHT yang dibuat di Indonesia dibagikan kepada provinsi penghasil CHT sebesar 2%, salah satunya digunakan untuk mendanai pembinaan industri. Pembinaan industri yang dimaksud salah satunya untuk mendukung bidang penegakan hukum meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan Kawasan Industri Hasil Tembakau.

Berdasarkan data laporan penerimaan Bea Cukai pada tahun 2021, capaian cukai mencapai Rp195,52 triliun atau 108,62% dari target APBN. Capaian ini tumbuh sebesar 10,91% yoy (year on year) atau setara Rp19,21 triliun dibandingkan penerimaan pada tahun 2020. Angka pertumbuhan yang positif menghasilkan alokasi DBH CHT yang dapat dimanfaatkan dalam program pembinaan KIHT. Untuk itu, Bea Cukai harus memastikan bahwa penggunaan DBH CHT telah tepat sasaran agar dapat dimanfaatkan oleh pengusaha dalam industri hasil tembakau.

“Untuk meningkatkan penerimaan hasil produksi, pengusaha harus memikirkan peningkatan dari sisi kualitas dan kuantitas bahan baku sehingga menghasilkan produk hasil tembakau yang berdaya saing tinggi. Pengusaha juga harus memikirkan pemasaran produk yang efektif dan pandai melihat pangsa pasar. Dalam segi pengawasan, Bea Cukai juga melakukan pemberantasan rokok ilegal untuk menciptakan iklim usaha yang positif,” tutur Hatta.

Hatta juga mengungkapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah setempat dan masyarakat yang sudah bekerja sama dengan Bea Cukai dalam pengelolaan DBH CHT dan kepatuhan peraturan di bidang cukai dalam pelaksanaan kegiatan KIHT sehingga ekonomi di daerah dapat tumbuh positif. Upaya pembinaan KIHT yang berasal dari DBH CHT dilakukan Bea Cukai karena sejalan dengan program pemerintah dalam Peningkatan Ekonomi Nasional (PEN). Seiring dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat regional di KIHT, perekonomian negara secara nasional juga ikut tumbuh karena adanya penerimaan negara.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI