Home Hukum Kejagung Tunjuk Tujuh JPU Tangani Kasus Robot Trading Fahrenheit

Kejagung Tunjuk Tujuh JPU Tangani Kasus Robot Trading Fahrenheit

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) menunjuk tujuh orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkarater tersangka Hendry Susanto (HS) dalam kasus dugaan penjualan paket bodong dan pencucian uang robot trading Fahrenheit.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (31/3), mengatakan, penunjukan ketujuh orang JPU itu berdasarkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 31 Maret 2022.

Jampidum menunjuk ketujuh orang JPU setelah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Ndonesia (Bareskrim Polri).

Penyidikan tersebut terkait dugaan tindak pidana menawarkan produk yang tidak sesuai dengan janji, etiket, iklan, maupun promosi dan atau pelaku usaha distribusi yang menerapkan sistem skema piramida dan atau pelaku usaha yang melakukan distribusi penjualan tanpa memiliki izin dan atau pencucian uang terkait dengan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama tersangka Hendry Susanto.

"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada saat Tahap I," ujarnya.

Selain itu, Tim JPU juga akan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari HS dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan penjualan paket Fahrenheit Robot Trading atas nama tersangka Hendry Susanto itu.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menyangka Hendry Susanto melanggar Pasal 62 junnto Pasal 8 Ayat (1) huruf f Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

112