Home Hukum Nilai Aset BLBI yang Disita Tembus Rp19 Triliun

Nilai Aset BLBI yang Disita Tembus Rp19 Triliun

Jakarta, Gatra.com- Nilai dari penyitaan aset kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah tembus hingga Rp19 triliun. Itu dihitung dari aset tanah yang digaet pemerintah sebesar 19 juta meter persegi.

"Sampai saat ini, Satgas BLBI sudah berhasil menyita aset tanah sebesar 19.988.942,35 meter persegi yang kalau dinilai dengan uang seluruhnya dengan perhitungan konservatif dengan hitungan rata-rata sebesar Rp19.134.633.815.293," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan, Mahfud MD melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra, Jumat (1/4).

Jumlah tersebut ditenggarai bakal terus bertambah. Mahfud, selaku Ketua Pengarah Satgas BLBI, menegaskan akan terus fokus mengembalikan hak negara serta akan terus mengejar aset obligor dan debitur BLBI.

Hal ini ditegaskan Mahfud menanggapi penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas ±340 hektar di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari, Kamis (31/3).

Mahfud mengaku tak mau ambil pusing perdebatan terkait kasus BLBI. Bagi Mahfud, apa yang dilakukan dirinya bersama Satgas BLBI adalah demi kepentingan rakyat. Ia mengatakan, aset BLBI adalah kekayaan negara yang harus diselamatkan.

"Silahkan yang mau berdebat, ada yang tidak puas kenapa ditarik, ada yang mau ke pengadilan, silakan. Pokoknya kami sita dulu, Anda silakan berdebat. BLBI itu adalah kekayaan negara untuk rakyat," kata Mahfud.

80