Home Hukum Bareskrim Polri Tolak Laporan Korban Kerangkeng, Indikasi TPPO Dilakukan Aparat Negara

Bareskrim Polri Tolak Laporan Korban Kerangkeng, Indikasi TPPO Dilakukan Aparat Negara

Jakarta, Gatra.com- Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia melaporkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ke Bareskrim Polri pada Kamis, (31/3). Setelah proses panjang dari pagi hingga menjelang malam, laporan itu justru ditolak oleh polisi.

Tim yang mewakili empat kliennya—yang tidak bisa disebutkan demi keamanan—menemukan fakta hukum baru yang didasarkan dari pengakuan para korban. Paling menonjol adalah adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Dalam laporan yang berjalan (di Sumatera Utara), itu fokus pasal yang mengakibatkan kematian seseorang, tapi menurut kami harusnya ada pasal lain yang dimasukkan. Dan kami temukan aktor intelektualnya. Klien kami tidak diakomodir dalam proses laporan di Sumut,” kata Gina Sabrina dari Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (31/3).

Indikasi TPPO itu terlihat dari pekerjaan yang dilakukan oleh korban atau para penghuni kerangkeng. Mereka harus bekerja dari jam 8 pagi hingga 6 sore, setiap hari tanpa ada hari libur. Mereka juga tidak digaji.

Selain melaporkan dengan dalih TPPO, tim juga memasukkan pasal tentang perburuhan hingga penganiayaan.

Terlapor dalam kasus ini cukup banyak. Namun, Gina dan kawan-kawan masih enggan untuk membeberkannya lebih rinci.

Ia hanya menyebut ada unsur aparat penyelenggara negara, termasuk di dalamnya eks Bupati Langkat yang kini ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur karena masih menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Barang bukti dari hasil investigasi terhadap para korban pun sudah dilampirkan. Namun, pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim justru tidak meminta dan menggali barang bukti tersebut. Alasannya, kasus ini sudah diselidiki oleh Polda Sumut.

“Itu kita sayangkan, karena laporan ini bertuju pada pencarian keadilan yang diinginkan empat korban,” kata Andre Yunus dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Bareskrim menyarankan laporan itu diberikan ke jajaran Polda Sumut untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan di sana. Tim tentu tak akan mundur.

“Dari proses hasil ini, kami akan lakukan upaya hukum berikutnya,” tegas Andre.

53