Home Hukum Polri Kembali Sita Aset Kasus Gagal Bayar Indosurya

Polri Kembali Sita Aset Kasus Gagal Bayar Indosurya

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali menyita sejumlah aset dalam kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta.

“Benar (kembali sita aset),” ucap Kepala bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko melalui pesan singkat pada Jumat (1/4).

Kali ini, aset yang diamankan berupa sebidang tanah di Kabupaten Bogor atas nama HS yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan aset lainnya yang disita Bareskrim berupa sebidang tanah beserta bangunan di Kota Bogor atas nama PT Indosurya Berlian Jaya Sukses.

Polri telah melakukan pelacakan semua aset HS terkait dengan kasus ini. Pelacakan dilakukan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Perbankan, dan instansi terkait lainnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri juga sempat menyita aset berupa Gedung Indosurya Finance Center yang berada di Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

“Telah diberikan ketetapan berupa 13 aset yang ada di Jakarta Utara dengan total di antaranya gedung ini (Indosurya Finance Center), gedung ini kita sita dengan total diperkirakan Rp1,2 triliun,” tutur Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di gedung Indosurya Finance Center, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (10/3) lalu.

Bareskrim juga telah melakukan penyitaan dan pemblokiran beberapa rekening dengan jumlah sekitar Rp42 miliar. Selain itu, ada pula 47 kendaraan roda empat merek Rolls-Royce dan Range Rover yang nilainya diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

Hingga saat ini, dua dari tiga tersangka kasus gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta telah ditahan. "Untuk tersangka saudara HS sudah dilakukan penahanan. Kemudian untuk saudara JI juga sudah dilakukan penahanan,"ucap Gatot.

Kasus ini berawal dari penghimpunan dana yang diduga ilegal menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta. Proses penghimpunan dana ini dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

HS diduga menghimpun dana dalam bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11%. Kegiatan itu dilakukannya di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi ijin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga berakibat gagal bayar. Dalam aksinya itu, HS yang menjabat Ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta dibantu JI dan SA. Bareskrim telah memeriksa setidaknya 240 saksi untuk mendalami kasus ini.

Gatot mengatakan bahwa perkara ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri yang menggabungkan 22 laporan polisi. Kerugian dalam laporan polisi mencapai Rp513 miliar.

Tersangka melanggar Pasal 46 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1998 tentang Perbankan. Kemudian Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juga Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

106