Home Hukum Kejagung Tetapkan IS Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai

Kejagung Tetapkan IS Tersangka Pelanggaran HAM Berat Paniai

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa Paniai, Papua, Tahun 2014. Tersangkanya inisial IS.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Jumat (1/4), menyampaikan, penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

IS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 03 Desember 2021 dan Nomor: Print-19/A/Fh.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022.

“Ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik. Adapun Jaksa Agung RI selaku Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia,” katanya.

Ketut menjelaskan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti sesuai Pasal 183 juncto 184 KUHAP sehingga membuat terang adanya peristiwa pelanggaran HAM yang Berat di Paniai Tahun 2014 berupa pembunuhan dan penganiayaan.

Perbuatan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dan h juncto Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Peristiwa pelanggaran HAM yang Berat terjadi karena tidak adanya pengendalian yang efektif dari komandan militer yang secara de yure dan atau de facto berada di bawah kekuasaan dan pengendaliannya.

Selain itu, tidak mencegah atau menghentikan perbuatan pasukannya dan juga tidak menyerahkan pelakunya kepada pejabat yang berwenang untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sebagaimana dimaksud Pasal 42 Ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Akibat kejadian tersebut, mengakibatkan jatuhnya korban yakni 4 orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka IS melanggar sangkaan Kesatu, yakni Pasal 42 Ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a juncto Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan sangkaan Kedua, Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h juncto Pasal 7 huruf b UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Hingga saat ini, saksi yang sudah diperiksa sebanyak 50 orang yang terdiri dari unsur masyarakat sipil sebanyak 7 orang, unsur Polri sebanyak 18 orang, dan unsur TNI sebanyak 25 orang, serta ahli sebanyak 6 orang,” katanya.

220