Home Hukum Jaksa Agung Apresiasi Jajarannya Berhasil Setor Rp253,3 Miliar ke Kas Negara

Jaksa Agung Apresiasi Jajarannya Berhasil Setor Rp253,3 Miliar ke Kas Negara

Jakarta, Gatra.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi jajarannya yang berhasil menyetorkan uang pengganti terkait kasus korupsi dari PT Indosat Mega Media (PT IM2) sejumlah Rp253.356.420.991 (Rp253,3 miliar) ke kas negara.

“Jaksa Agung mengapresiasi tim gabungan, yaitu Tim Jaksa Eksekutor pada Kejagung dan Kejari Jaksel telah berhasil melakukan penyelamatan dengn melakukan penjualan aset melalui Pusat Pemulihan Aset Kejagung sebesar Rp253,3 miliar,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Jumat (1/4).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Sarjono Turin, menyampaikan bahwa Jaksa Agung sangat mengapresiasi karena di tengah pandemi Covid-19 Kejagung berhasil menyetor uang sangat besar ke kas negara.

“Kejaksan RI berkontribusi membantu pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional. Ini baru smester I sudah mndapatkan kurang lebih Rp253 miliar,” katanya.

Selain itu, lanjut Turin, masih ada sejumlah aset PT IM2 yang siap dilelang untuk membayar uang pengganti. Berdasarkan inventrisir Tim Jaksa Eksekutor, nilainya ditaksir sekitar Rp800 triliun.

“Jadi kurang lebih hampir Rp1 triliun lebih Kejaksaan di sementer I ini memberikan kontribusi kepada pemerintah Indonesia,” katanya.

Ketut menjelaskan, eksekusi uang pengganti tersebut merupakan perintah dari putusan berkekuatan hukum tetap (inkract), yakni putusan Mahkamah Agung (MA)Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 terdakwa Indar Atmanto, mantan Direktur Utama (Dirut) PT IM2.

Perkara tersebut terjadi karena adanya penyimpangan jaringan bergerak seluler Pita Frekuensi Radio 2.1 Ghz dengan cara menjual internet broadband generasi ketiga (3G) milik PT Indosat, Tbk yang diakui sebagai Produk IM2 dengan adanya Access Pint Name (APN) pada waktu mengaktifkan atau dijual kepada masyarakat.

Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 33 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 58 Ayat (3) Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Perbuatan PT IM2 tersebut terbukti bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun amar putusan MA RI Nomor: 787 K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 atas terdakwa Indar Atmanto, yakni:
1. Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dilakukan secara bersama-sama.
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan menjatuhkan didana denda sebesar Rp300 juta dan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Menghukum PT Indosat Mega Media (PT IM2) membayar uang pengganti sebesar Rp1.358.343.346.674 dengan ketentuan apabila PT IM2 tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda PT PT IM2 disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
4. Menetapkan lamanya penahanan kota yang pernah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan.
5. Memerintahkan terdakwa untuk ditahan.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500.

184