Home Ekonomi Awasi Kebijakan Minyak Goreng Sawit, Aliansi Masyarakat Sipil Bentuk GERMAK

Awasi Kebijakan Minyak Goreng Sawit, Aliansi Masyarakat Sipil Bentuk GERMAK

Jakarta, Gatra.com - Aliansi masyarakat sipil yang terdiri dari Lingkar Madani (LIMA), Komite Pemilih Indonesia (TePI), NaraIntegrita, dan Indonesia Budget Center menginisiasi Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK). Gerakan ini dibuat berdasarkan kekhawatiran masyarakat akan adanya praktik monopoli maupun oligopoli dalam proses produksi dan distribusi Minyak Goreng Sawit (MGS).

“Kelangkaan MGS di pasaran, sudah jelas itu bisa terjadi karena dua hal. Pertama, buruknya tata niaga dan distribusi. Kedua, adanya permainan Kartel MGS terutama mereka yang memiliki kekuatan monopoli dan oligopoli,” kata Pendiri LIMA, Ray Rangkuti yang juga salah satu inisiator GERMAK dalam diskusi virtual pada Minggu (3/4).

GERMAK dibentuk untuk mengawal kebijakan penyaluran MGS agar sampai ke masyarakat dengan harga yang terjangkau sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pasalnya, minyak goreng menjadi salah satu sumber daya publik yang esensial.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi permasalahan ini. Mulai dari kebijakan Domestic Market Obligation (DMO), Domestic Price Obligation (DPO), hingga pemberlakukan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi MGS kemasan dan curah.

Sayangnya kebijakan yang dikeluarkan Kemendag ini tidak bisa menjadi solusi yang efektif dalam mengatasi masalah kelangkaan MGS di pasaran. Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi juga sempat mengaku bahwa kebijakannya itu melawan mekanisme pasar hingga akhirnya HET bagi MGS kemasan dicabut.

Saat ini, kebijakan terkait MGS curah dialihkan pada Kementerian Perindustrian lewat Permenperin Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur tata kelola bisnis dan program minyak goreng curah bersubsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi, pembayaran klaim subsidi, larangan, hingga pengawasan.

Dalam Peraturan Menteri Perindustrian itu, ditetapkan harga minyak goreng curah bersubsidi dengan HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram. Sedangkan MGS kemasan menggunakan harga pasar. Diharapkan dengan adanya MGS curah subsidi dapat mengimbangi permintaan MGS kemasan dan juga dapat ikut menstabilkan harga.

“Kelangkaan MGS curah bersubsidi yang sangat berpotensi dimanipulasi dan diselewengkan. Oleh karena itu, GERMAK akan melakukan pengawasan di DKI Jakarta dan sembilan provinsi lainnya bekerja sama dengan kelompok-kelompok masyarakat dan akan terus meluaskan jaringan pengawasan hingga ke tingkatan keluarga,” ujarnya.

Berdasarkan kebijakan yang ada saat ini, GERMAK menyatakan mendukung program MGS curah bersubsidi untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat atas MGS dengan harga terjangkau dan untuk mengstabilkan harga MGS di pasaran. GERMAK juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan program MGS curah bersubsidi agar tidak dimanipulasi dan dapat disalurkan ke masyarakat luas dengan harga terjangkau.

“Melakukan pemantauan lapangan atas pelaksanaan program MGS curah bersubsidi mulai dari level, pabrik, distributor dan pengecer, serta mengawasi kepatuhan pabrik, distributor dan pengecer atas program program MGS curah bersubsidi di sembilan provinsi,” tegasnya.

Selanjutnya, GERMAK mengajak semua elemen masyarakat untuk ikut mengawasi MGS curah bersubsidi dan melaporkan jika terdapat permainan dari pabrik, distributor dan pengecer. Bahkan, GERMAK telah membuat posko pengaduan MGS curah bersubsidi di sembilan propinsi.

“Kami akan melaporkan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan penyelewengan distribusi MGS curah bersubsidi,” ucap Ray.

72