Home Hukum JAGA IKN Minta KPK Pantau Pejabat yang akan Negosiasi Pendanaan IKN

JAGA IKN Minta KPK Pantau Pejabat yang akan Negosiasi Pendanaan IKN

Jakarta, Gatra.com – Presidium Nasional Jaringan Kerja Ibu Kota Negara (JAGA IKN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pejabat yang telah dan akan melakukan negosiasi dengan pihak internasional atau swasta asing di dalam negeri terkait pendanaan IKN dan IKN Nusantara.

Ketua Umum (Ketum) JAGA IKN, Anto Kusumayuda, di Jakarta, Sabtu (2/4), mengatakan, pihaknya meminta KPK melakukan hal tersebut karena pengaturan tentang sumber dan skema pendanaan atau peraturan pemerintah (PP) sedang dalam pembahasan dan belum ditetapkan.

Selain itu, KPK juga harus terlibat dalam pencegahan dan monitoring dalam hal pendanaan dan pembangunan IKN untuk mencegah penyelewengan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan operasionalisasi pembangunan IKN dan IKN Nusantara.

Dalam ruang lingkup pencegahan, kata Anto, KPK harus ikut serta memberikan pengertian terhadap kalimat “Sumber lain yang sah” sebagaimana Pasal 24 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

Hal tersebut dengan merumuskan pengertian secara spesifik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan prosedur yang ketat, akuntabel, dan transparan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest).

Selain konflik kentingan, juga mencegah masuknya dana illegal terkait narkotika, terorisme, korupsi, pencucian uang, perjudian, pembalakan liar (illegal logging), illegal fishing, dan lain sebagainya melalui skema crowdfunding dan bentuk kerja sama lainnya yang berpotensi mencederai pembangunan IKN dan IKN Nusantara.

IKN dan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (IKN Nusantara) adalah bagian dari sejarah nasional dan proyek strategis nasional untuk mewujudkan tujuan bernegara.

Sebagai proyek strategis nasional, pembangunan IKN dan IKN Nusantara tidak hanya direncanakan sebagai bagian dari penataan wilayah dan perekonomian nasional, melainkan juga pertahanan nasional.

“Sebagai bagian pertahanan nasional, IKN dan IKN Nusantara adalah tempat di mana Kepala Negara dan atau Kepala Pemerintahan, serta pemerintah pusat menjalankan tugas kenegaraan dan membuat keputusan strategis kenegaraan dan pemerintahan,” katanya.

Kemudian, IKN dan IKN Nusantara dari negara yang merdeka dan berdaulat, maka perencanaan pembangunan, pelaksanaan, dan operasionalisasinya harus mempertimbangkan sisi pertahanan nasional yang mencerminkan kedaulatan dan kemandirian negara, yang dapat dilihat dari sumber dan skema pendanaan pembangunan IKN dan IKN Nusantara.

Oleh sebab itu, sumber dan skema pendanaan selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanjara Negara (APBN) dan sumber lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 24 Ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

“'Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan', haruslah dimaknai sebagai bentuk pendanaan bersumber dari dalam negeri dan atau melibatkan potensi sumber daya nasional, yang terikat dan menjadi satu kesatuan dengan memedomani Pasal 20 tentang Pertahanan dan Keamanan,” ujar Hasanuddin, Ketua Harian JAGA IKN.

Dalam hal dimaknai secara berbeda, dan atau dimaknai luas dari kalimat “sumber lain yang sah”, sehingga dimungkinkan keterlibatan pendanaan dari luar negeri, kerja sama internasional, negara lain, swasta asing, dan lain sebagainya, hal ini patutlah dianggap telah mencederai spirit penetapan IKN dan IKN Nusantara.

“'Pemaknaan luas ini', dapatlah dianggap sebagai skema pendanaan yang berpotensi memiliki conflict of interest (konflik kepentingan) tidak hanya pada soal kedaulatan dan kemandirian negara, melainkan juga memiliki 'motif lain' atas nama pembangunan IKN dan IKN Nusantara,” katanya.

Menurut Anto, apa yang dimaksud dengan mencederai spirit berdirinya IKN adalah diabaikannya ruh penetapan berdirinya IKN sebagaimana dapat dilihat dari dokumen hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1964 tentang Pernyataan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya Tetap Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan Nama Jakarta, dan catatan sejarah lainnya terkait IKN di masa menjelang dan permulaan kemerdekaan.

Presidium Nasional JAGA IKN terdiri dari Simpul Advokasi Angkatan ’98 (SIAGA ’98), Perhimpunan Pergerakan Jejaring Nasional Aktifis ’98 (PPJNA ’98), dan PIJAR ’98 berpendapat dan berpendirian bahwa demi menghormati dan mempedomani Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, dan mandiri, menolak keterlibatan asing dalam pendanaan, pembangunan dan operasionalisasi IKN serta IKN Nusantara.

Soal permintaan tersebut, kata Sulaiman Haikal, Sekretaris Umum (Sekum) Presidium Nasional JAGA IKN, pihaknya telah melayangkan surat khusus kepada KPK melalui Ketua KPK, Firli Bahuri pada Rabu, 30 Maret 2022.

274