Home Hukum KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Sebagai Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Sebagai Tersangka TPPU

Jakarta, Gatra.com - KPK menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, mengatakan proses penyidikan perkara awal berupa dugaan korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi.

“Tim Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Ali, Senin (4/4).

Rahmat Effendi diduga melakukan serangkaian perbuatan TPPU tersebut diantaranya dengan membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan sebenarnya atas harta kekayaan yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

“Tim Penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” imbuh Ali.

Sebelumnya, 9 (sembilan) orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi termasuk Wali Kota Bekasi, Jawa Barat, Rahmat Effendi berawal dari penetapan APBD-Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar.

Ganti rugi dimaksud diantaranya untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar. Pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

"Atas proyek-proyek tersebut, tersangka RE selaku Wali Kota Bekasi periode 2018-2022 diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis (6/1).

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Diantaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Masjid".

Selanjutnya pihak-pihak tersebut menyerahkan sejumlah uang melalui perantara orang-orang kepercayaannya yaitu Jumhana Lutfi yang menerima uang sejumlah Rp4 miliar dari Lai Bui Min. Wahyudin yang menerima uang sejumlah Rp3 miliar dari Makhfud Saifudin dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga Rahmat Effendi sejumlah Rp100 juta dari Suryadi.

"Selain itu tersangka RE juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya di Pemerintah Kota Bekasi," jelas Firli.

315