Home Hukum Hakim PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santiwati

Hakim PT Bandung Vonis Mati Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santiwati

Bandung, Gatra.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung Herri Swantoro mengabulkan hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menghukum Herry pidana penjara seumur hidup.

"Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Herri Swantoro, dalam sidang di Bandung, Jawa Barat, dikutip Antara, Senin, (4/4).

Dalam putusan itu, hakim memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung. Dalam putusan tersebut, Herry dinyatakan untuk tetap menjalani penahanan.

Dalam vonis tersebut Hakim tetap menerapkan Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Selain itu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta lebih. Dalam Vonis hakim kali ini menganulir putusan hakim PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan Herry dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban tersebut.

"Majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," kata Hakim.

Sebelumnya, Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut. Alasan jaksa karena kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan, adalah kejahatan yang sangat serius.

78