Home Hukum Kuasa Hukum: Sumakmun Undang Wartawan untuk Cemarkan Nama Masterbend

Kuasa Hukum: Sumakmun Undang Wartawan untuk Cemarkan Nama Masterbend

Purworejo, Gatra.com – Perseteruan antara Paguyuban Masyarakat Terdampak Bendungan Bener (Masterbend) serta tim pengacaranya versus Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun, makin panas. Setelah saling melaporkan ke Polres Purworejo dengan tudingan kasus yang berbeda, mereka juga 'perang' statement di media massa.

Pengacara Masterbend, Hifdzil Alim dari Firma Hicon menanggapi pelaporan yang dilakukan oleh pihak Sumakmun beberapa waktu lalu. Mereka menganggap, Ketua LSM Tamperak Purworejo itu justru mengakui jika terbatas dalam memahami hukum perjanjian (perdata).

"Dalam berita yang dimuat salah satu media online tanggal 31 Maret lalu, Sumakmun mengakui bahwa ia menyadari adanya keterbatasan dalam memahami hukum perjanjian," kata Hifdzil Alim keterangan rilis yang diterima pada Selasa (5/4/2022).

Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa sejak awal Sumakmun tidak paham dan tidak mengetahui persoalan yang sebenarnya. Oleh karena itu, semestinya Sumakmun melakukan klarifikasi dan bertanya terlebih dahulu kepada Masterbend untuk mendapatkan duduk perkaranya.

"Alih-alih bertanya, Sumakmun malah membuat pernyataan dan mengundang media massa agar memuat pernyataannya tersebut," kata Hifdzil Alim.

Pengacara dari Jogja itu menyayangkan statement Sumakmun yang membuat pernyataan dirasa mencemarkan nama Masterbend dengan tuduhan pungutan liar (pungli) dan korupsi. "Bahwa dengan tidak pahamnya Sumakmun dalam memahami hukum perjanjian, berakibat merugikan nama baik Masterbend yang disebut-sebut melakukan pungli dan korupsi," tandasnya.

Masterbend telah melaporkan Ketua DPD LSM Tamperak dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui informasi elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) UU ITE pada tanggal 29 Maret lalu.

"Terkait adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kepolisian tentang Pedoman Implementasi UU ITE, nyata-nyata Sumakmun tidak memahami isi dan maksud dari SKB tersebut. Jangan sampai ketidakpahaman Sumakmun atas isi dan maksud dari SKB itu, akan menimbulkan kerugian lagi bagi pihak lain sebagaimana telah merugikan Masterbend," jelas Hifdzil.

Pria yang menjabat Ketua LBH Ansor DIY itu juga merinci isi dan maksud dari SKB tersebut. Menurutnya, SKB memang melindungi pers terhadap pemberitaan yang merupakan kerja jurnalistik. Namun terhadap orang yang sengaja mencemarkan nama baik seseorang menggunakan media elektronik, siber, cetak, tetap dapat diproses hukum. Oleh karena itu, Hifdzil berargumen bahwa laporan Masterbend ditujukan kepada Sumakmun, bukan kepada wartawan atau media yang memuat pernyataan Ketua LSM itu.

"Bahwa pencemaran nama baik, yang secara langsung maupun melalui media sosial/internet adalah sama merupakan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian jika ada pengaduan dari korban," katanya.

Ia melanjutkan, tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak bisa melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Oleh karena itu, Masterbend sebagai pengadu, perkumpulan yang dituduh oleh Sumakmun melalui media sosial/internet melakukan pungutan liar atau korupsi melaporkan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) UU ITE.

Jika seseorang mengundang media massa, tambahnya, untuk menyampaikan kehendaknya maka berita yang berisi kehendak seseorang tersebut dapat djadikan alat bukti elektronik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU ITE.

Oleh karena itu, berita-berita media siber yang memuat pernyataan Sumakmun yang menuduh Masterbend melakukan pungutan liar atau korupsi dapat dijadikan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP maupun UU ITE. Firna Hicon juga menyatakan, tidak tertarik untuk menanggapi pernyataan-pernyataan Sumakmun di luar hukum.

1470