Home Hukum Dua Pegawai Selingkuh, KPK Tak Toleransi Perbuatan Langgar Kode Etik

Dua Pegawai Selingkuh, KPK Tak Toleransi Perbuatan Langgar Kode Etik

Jakarta, Gatra.com - KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakkan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK Terkait putusan Dewan Pengawas terhadap pelanggaran etik pegawai KPK.

Plt. juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya.

“Sanksi dan hukuman yang diberikan kepada para pegawai yang melanggar tersebut, adalah bentuk zero tolerance KPK terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK,” kata Ali, Rabu (6/4).

KPK juga terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi azas transparansi dalam penegakkan kode etik ini.

“Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi,” imbuh Ali.

Sebelumnya Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik terhadap dua pegawai KPK, berinisial SK dan DW, karena keduanya terbukti berselingkuh. SK merupakan staf informasi dan data, sedangkan DW adalah seorang jaksa.

Pengusutan terkait pelanggaran etik tersebut bermula dari adanya aduan dari seorang saksi, yang merupakan suami sah SK. Suami sah SK melaporkan SK dan DW atas pelanggaran perselingkuhan atau perzinahan, yang dapat dikualifikasi sebagai perbuatan tidak mengindahkan kewajiban nilai dasar integritas sebagai insan KPK.

SK dan DW dilaporkan dengan dugaan melanggar kode etik dan kode perilaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

84