Home Regional Pemprov Riau Gelontorkan Dana untuk Lapangan Tenis Kejati, Ada Apa?

Pemprov Riau Gelontorkan Dana untuk Lapangan Tenis Kejati, Ada Apa?

Pekanbaru, Gatra.com - Di tengah upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Dinas Perkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Riau, mengalokasikan dana senilai Rp4,476,999,250 untuk proyek pembangunan lapangan tenis Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 
 
Proyek dengan skema tender tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. Namun, ini bukan kali pertama APBD Riau mengalir untuk keperluan Kejati. 
 
Pada tahun 2018 Dinas PUPR Riau menggelontorkan dana lebih kurang Rp90 miliar untuk pembangunan kantor Kejati Riau yang baru. Belakangan, pada tahun 2019 Pemerintah Provinsi Riau kembali mengalokasikan dana senilai Rp39 miliar untuk kelanjutan proyek. Sehingga proyek ini menyedot anggaran daerah senilai Rp129 miliar. 
 
Hingga berita ini diturunkan, Rabu (6/4) Kepala Dinas PUPR Riau, M.Arief Setyawan, belum memberikan jawaban tentang urgensi penggunaan anggaran daerah untuk pembangunan lapangan tenis Kejati Riau. Arief pun enggan mengurai lebih lanjut alasan Dinas PUPR Riau mengalokasikan dana Rp4,4 miliar untuk keperluan Kejati, ditengah kebutuhan dana untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 
 
Sikap diam Kadis PUPR Riau kadung menimbulkan dugaan, gelontoran dana tersebut sebagai upaya Pemerintah Provinsi Riau meredam pengusutan sejumlah kasus yang terkesan mandek di Kejati Riau. 
 
Sebelumnya, pada Kamis (31/3), sekumpulan massa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat FAI-Teknik UIR Pekanbaru, menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejati Riau, jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru. 
 
Masa aksi menuntut Korps Adyaksa Riau, untuk tegas dalam mengusut kasus dugaan korupsi hibah dan bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak selama 2011-2013 yang nilainya menembus angka Rp57 miliar. 
 
Demonstran juga mendesak Jaksa untuk mengusut tuntas kasus korupsi anggaran rutin BPKAD Pemerintah Kabupaten Siak periode 2014-2019 sebesar Rp 40,6 miliar.
 
Adapun Kejati Riau telah menyeret Mantan Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya, sebagai pesakitan lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp1,8 miliar saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. 
 
Ironisnya, Gubernur Riau Syamsuar, merupakan mantan Bupati Kabupaten Siak selama dua periode. Alhasil, muncul dugaan lambanya proses pengusutan kasus di Kejati, secara tidak langsung menguntungkan Gubernur Riau. 
 
Hal ini terlihat dari aksi demonstrasi Aliansi Mahasiswa Pekanbaru Bersuara, Selasa (22/3) yang menuding Kepala Kejati Riau, Jaja Subagja, terlibat dugaan bagi-bagi proyek APBD Riau 2021.
 
Jaja lantas menampik hal tersebut, kepada peserta aksi ia menyebut  tudingan itu tidak benar dan tidak berdasar. 
 
"Saya tidak pernah intervensi dan ikut campur masalah proyek. Justru saya ini mendukung pembangunan daerah dengan adanya pengawalan di bidang intelijen dan proyek strategis," bebernya. 
 
"Kalau ada yang mengatasnamakan Kajati, laporkan ke saya. Itu tidak benar dan tolong kesampingkan," tegasnya. 
 
Terlepas bantahan Jaja atas pengaturan proyek, mengalirnya anggaran daerah untuk proyek lapangan tenis di Kejati Riau tahun 2022 tetap menjadi catatan. Sebab, dana daerah diperuntukkan bagi pembangunan daerah, bukan untuk proyek instansi vertikal yang notabene berasal dari kas anggaran negara (APBN).
909