Home Hukum Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Beredar Bea Cukai Kudus

Ratusan Ribu Rokok Ilegal Berhasil Digagalkan Beredar Bea Cukai Kudus

Kudus, Gatra.com – Kantor Bea Cukai Kudus, Jawa Tengah, terus berupaya untuk memerangi peredaran rokok illegal melalui E-Commerce. Terbaru, ratusan ribu batang rokok haram jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT) berhasil digagalkan beredar.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.

“Dari hasil analisa E-Commerce ini didapati kesimpulan, jika pada hari Sabtu (26/3) akan ada pengiriman rokok ilegal dari Kabupaten Jepara melalui jasa pengiriman di Desa Mijen Kaliwungu, Kabupaten Kudus,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (6/4).

Petugas segera meluncur ke lokasi dan melakukan pengamatan di lokasi. Dan benar saja pada jam 19.15 WIB, petugas mendapati dua sepeda motor yang mengangkut barang diduga rokok ilegal untuk didaftarkan pada jasa pengiriman.

“Kita segera bertindak, ada 21 paket berisi 118 slop atau 1180 bungkus rokok ilegal, dimana sebagian tidak dilekati pita cukai dan sebagian lainnya dilekati pita cukai palsu. Total 23.500 batang rokok jenis SKM,” terangnya.

Paket tersebut atas pemilik berinisial DS (26) dan PW (18). Pemilik dan rokok haram tersebut selanjutnya dilakukan penyitaan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan wawancara terhadap pemilik barang, didapati informasi bahwa masih terdapat rokok ilegal di rumah pemilik barang di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

“Dalam penindakan di sana, kami berhasil mengamankan 65 bale rokok ilegal jenis SKM dan SKT sebanyak 245.240 batang. Total perkiraan nilai barang Rp278.659.200 dengan potensi penerimaan negara Rp186.448.147,” pungkasnya.

1226