Home Hukum Mantan Dirut Keuangan PT RBSJ Akhirnya Berbaju Oranye, Diduga Korupsi Rp3 M

Mantan Dirut Keuangan PT RBSJ Akhirnya Berbaju Oranye, Diduga Korupsi Rp3 M

Semarang, Gatra.com - Dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan Pemkab Rembang, Jawa Tengah, berhasil diungkap oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga tersangka yang merupakan direktur dari masing-masing perusahaan dan diduga melakukan kerja sama.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Andi Herman, ketiga tersangka adalah NA, eks Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) yang merupakan BUMD Jepara, lalu HAP Direktur PT Anindya Guna Utama (AGU) serta almarhum AB Dirut PT RBSJ yang meninggal karena terpapar Covid-19.

"Penyidik langsung menahan tersangka NA kemarin. Sedangkan Direktur PT AGU, HAP, belum bisa ditahan karena sakit dan dirawat di rumah sakit," jelas Andi melalui Kasi Penkum, Bambang Tejo saat ditemui di kantornya, Rabu (5/4).

Berdasar kasus posisi, pada periode tahun 2017 hingga 2020, tersangka NA, HAP dan Alm. AB telah menggunakan dana dari BUMD PT RBSJ sebanyak Rp7,36 miliar. Menurut mereka, uang miliaran rupiah itu digunakan sebagai down payment (DP) investasi kerjasama dalam bidang jasa kontstruksi.

"Modus yang digunakan adalah, tersangka dari pihak swasta, HAP mengajukan permohonan uang muka usaha senilai Rp7,36 miliar lebih yang kemudian disetujui oleh tersangka NA sebagai Direktur keuangan dan Alm. AB selaku Dirut PT RBSJ saat itu. Uang tersebut dicairkan secara bertahap," ujar Bambang.

Ia menambahkan, total Rp7,36 miliar ini, yang dikembalikan hanya sebesar Rp4,06 miliar. Akibatnya, ada kerugian negara/Pemkab Rembang sekitar Rp3,3 miliar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta, paling banyak Rp1 miliar.

1740