Home Regional Gubernur NTT Istirahatkan Tiga Kepala Dinas Yang Berkinerja Buruk

Gubernur NTT Istirahatkan Tiga Kepala Dinas Yang Berkinerja Buruk

Kupang, Gatra.com - Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat membebaskan dan istirahatkan tiga Kepala Dinas di lingkup Pemerintahan Provinsi NTT lantaran dinilai berkinerja buruk. Mereka yang diistirahatkan itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, Kepala Dinas Sosial NTT Jamaludin Ahmad dan Kepala Badan Pengelola Perbatasan NTT, Petrus Seran.

“Ini keputusan yang diambil Gubernur NTT sebagai bentuk keseriusan membangun Provinsi NTT ke arah yang lebih baik dengan cara kerja keras. Ketiga pimpinan SKPD ini dinilai berkinerja buruk,” kata Sekteraris Daerah ( Sekda ) Provinsi NTT Ben Polo Maing ( 6/4).

Polo Maing membantah bahwa tiga Kepala Dinas tersebut dinonjobkan tetapi hanya diberi kesempatan menjalani cuti sebagai pembinaan dalam rangka peningkatan kinerja.

“Mereka ini tidak dinonjobkan. Mereka hanya diberi istirahat sementara tugas mereka akan ditangani pelaksana tugas ( PLT ) ,” jelas Polo Maing.

Cuti tersebut kata Polo Maing diberikan maksimal selama 3 bulan. Namun jika ada pertimbangan dari Gubernur, bisa saja mereka menjalani cuti tersebut hanya dua bulan saja.

“Mereka diberi kesempatan menjalani cuti 3 bulan lamanya. Jika setelah menjalani cuti ini bisa saja jabatan mereka dikembalikan,” kata Polo Maing agak diplomatis.

Lebih lanjut Polo Maing menyebutkan sebagai pelayan masyarakat, pemerintah Daerah Provinsi NTT dituntut untuk tanggap terhadap kebutuhan dan tuntutan masyarakat. Ini dengan memberikan pelayanan terbaik, transparan dan berkualitas.

“Dalam upaya mencapai Visi dan Misi serta pemenuhan target-target yang ada dalam RPJMD Provinsi NTT, maka Perangkat Daerah telah membuat perjanjian kinerja tahun 2021 dengan Gubernur NTT,” katanya.

Da merincikan dua komponen utama yang menjdi indikator penilaian adalah Kinerja Utama dengan indikator sasaran strategis yang ada dalam renstra Perangkat Daerah/IKU PD dengan bobot 40 serta Anggaran baik APBN dan APBD dengan bobot 20.

Sedangkan kinerja penunjang dengan rincian indikator diantaranya Proses Pengadaan Barang dan Jasa telah terkontrak 31 Maret dengan bobot 3,5, Nilai Pelaksanaan SAKIP minimal BB dengan bobot 10. Serta Nilai Pelaksanaan RB Minimal BB dengan bobot 10.

Juga telah menerapkan PPK online 100 persen dengan bobot 2. TLHP temuan dibawah 2019, administrasi 100 persen, non administrasi 90-100 persen dengan bobot 2. Serta TLHP temuan tahun 2019 ke atas harus 100 persen dengan bobot 2,5. Dan, Penyampain LKPD, LPPD, LKPJ dan LKIP paling lambat 31 Maret 2021 dengan bobot 3. Juga, telah bersertifikat manajemen ISO 9001:2015 dengan bobot 2. Dan, paling kurang menghasilkan 5 inovasi dengan bobot 5.

Dari hasil pembobotan itu diperoleh hasil bahwa terdapat 29 Perangkat Daerah mendapat nilai A (85,46 s/d 99,75) dengan predikat sangat berhasil. Dan, terdapat 9 Perangkat Daerah mendapat nilai B (78,23 s/d 84,42) dengan predikat berhasil. Serta terdapat 1 Perangkat Daerah yang mendapat nilai C (70,78) dengan predikat cukup berhasil.

“Khusus untuk ketiga instansi yang pimpinannya diberikan istirahat atau cuti ini, nilai kinerja mereka buruk dari 39 organisasi perangkat daerah ( OPD ) yang ada dilingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur,” sebut Polo Maing.

1517