Home Hukum Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tetapkan TRP Tersangka Kasus Kerangkeng

Komnas HAM Apresiasi Polda Sumut Tetapkan TRP Tersangka Kasus Kerangkeng

Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan Terbit Rencana Parangin-angin (TRP) sebagai tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), atas kasus kerangkeng manusia di kediamannya sendiri. 

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengapresiasi keputusan tersebut.

Koordinasi antara Polda Sumut dan Komnas HAM sendiri telah berlangsung sejak awal dalam proses penanganan kasus tersebut. Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, menyatakan bahwa pada 31 Maret 2022 lalu, pihaknya dan tim Polda Sumut telah melakukan koordinasi dalam rangka sinkronisasi dan konsolidasi temuan faktual kasus itu.

"Sejak awal Komnas HAM RI mendorong proses penegakan hukum dalam perkara tersebut tidak hanya terkait dengan TPPO semata, melainkan juga berbagai tindakan pidana lainnya seperti penganiayaan yang menghilangkan nyawa (penyiksaan), perampasan kemerdekaan dan jenis kekerasan lainnya," kata Anam melalui keterangan tertulis yang diterima Gatra, Selasa malam (5/4).

Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah lengkapnya proses penyelidikan hingga penyidikan dari tim penyidik.

"Setelah menetapkan delapan tersangka, tim kemudian koordinasi dengan Komnas HAM termasuk LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Panca.

Tim penyidik pun melakukan gelar perkara pada Selasa, 5 April 2022. Panca mengungkapkan, dari hasil gelar perkara, TRP diyakini sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap tempat kerangkeng tersebut. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik mempersangkakan TRP melanggar Pasal 2, Pasal 7 Pasal 10 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Hasil gelar perkara terhadap TRP ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan 2, pasal 7 ayat 1 jo psl 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 333 ayat 1, 2, 3 dan 4 dan atau pasal 170 ayat 1, 2, 3 dan 4, dan atau pasal 351 ayat 1, 2, 3 dan atau pasal 353 ayat 1, 2, 3 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2, mengakibatkan korban meninggal dunia. Semuanya diterapkan khususnya kepada TRP," ungkap Panca.

Panca mengatakan proses ini masih terus berjalan. Penyidik masih melengkapi semua bukti.

"Dalam waktu dekat kita akan tuntaskan perkara ini," kata Panca.

Sebelumnya, penyidik Polda Sumut telah menetapkan delapan tersangka kasus tewasnya penghuni kerangkeng milik TRP. Dalam catatan Komnas HAM, sedikitnya enam penghuni telah tewas dalam kerangkeng tersebut.

65