Home Hukum Penimbun Solar Subsidi di Batanghari Lebaran dalam Kerangkeng

Penimbun Solar Subsidi di Batanghari Lebaran dalam Kerangkeng

Batanghari, Gatra.com Seorang penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis solar berinisial I di Batanghari, Jambi, harus ikhlas untuk merayakan Lebaran dalam kerangkeng atau jeruji besi tahanan Polres Batanghari. 

Tersangka I, warga RT 04, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi, bakal merayakan Lebaran atau Idulfitri 1443 Hijriah setelah polisi menangkapnya  pada Senin, 4 April 2022.

Kapolres Batanghari, AKBP M Hasan, dikonfirmasi Gatra.com, berujar anak buahnya berhasil menyita solar subsidi sebanyak 450 liter dari lokasi penggerebekan.

"Semua solar subsidi ditemukan petugas dalam drum. Penangkapan pelaku I tiga hari lalu berdasarkan informasi masyarakat," ujar alumnus Akpol 2002 pada Rabu (6/4).

Tak hanya mengamankan tiga drum berisi solar subsidi, kata Hasan, petugas berhasil menemukan bukti pendukung berupa alat pompa.

"Solar ini pelaku dapatkan dari sopir maupun dari orang-orang yang menjual solar yang beli dengan subsidi, lalu dia tampung, setelah itu dijual lagi, bisa dijual [ke] truk batu bara dan truk lain yang melintasi Batanghari," kata Hasan sembari menunjuk barang bukti.

Menurut pengakuan pelaku, aktivitas ilegal telah dilakoni kurun waktu setahun. Polres Batanghari kini tengah melakukan pendalaman terkait keterlibatan oknum di SPBU, mengingat solar subsidi mengalami kelangkaan di Jambi.

"Untuk sementara kita lakukan pendalaman terlebih dahulu karena peruntukannya tidak sesuai, seharusnya subsidi namun digunakan dengan cara menyalahgunakan aturan," ujarnya.

Hasan berkata, pihaknya ke depan akan melakukan upaya pencegahan dengan tindakan preventif. Petugas akan menggelar razia-razia di tempat yang diduga sebagai lokasi penampungan sehingga aksi melanggar hukum tersebut bisa dicegah.

"Bersama masyarakat dan Pemda kita selalu koordinasi tentang tempat-tempat penimbunan bahan bakar solar," ucapnya.

1179