Home Hukum Simpan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Asal Wonogiri Lebaran di Tahanan

Simpan Ribuan Pil Koplo, Pemuda Asal Wonogiri Lebaran di Tahanan

Wonogiri, Gatra.com - Pemuda 24 tahun harus rela menikmati lebaran Idulfitri di dalam sel tahanan. Bagaimana tidak, ia tertangkap basah menyimpan ribuan pil koplo.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan, pelaku yang berhasil diringkus yakni RA pemuda asal Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kota. Selain menyimpan ribuan pil koplo, pelaku juga diketahui sebagai pengedar obat keras. 

"Dia kita tangkap pada Senin (4/4) lalu," ucapnya, Kamis (7/4/2022).

Penangkapan bermula saat Satres Narkoba Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwa di wilayah Wonogiri Kota banyak beredar obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G. Penyelidikan pun dilakukan hingga pada Senin lalu, tim mencurigai gerak-gerik dua orang bertato yang ada di wilayah Pokoh, Kelurahan Wonoboyo.

Tim langsung menginterogasi dua orang itu. Satu diantaranya adalah RA dan satu lainnya berinisial TP. Saat dilakukan penggeledahan, didapati RA membawa satu plastik klip kecil yang berisi delapan butir pil daftar G warna kuning berlogo mf. Selain itu, RA juga didapati memiliki satu strip yang berisi 10 butir obat daftar G merk trihexyphenidyl tablet 2 mg.

"Saat itu, RA mengaku masih menyimpan obat-obatan daftar G lain yang belum diedarkan," katanya.

Obat-obatan tersebut ia simpan di dalam rumahnya. Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 117 plastik klip kecil. Dimana dalam tiap plastik, berisi 10 butir pil daftar G berlogo mf, dengan total, ada 1.170 butir.

Bahkan dari tangan RA juga ditemukan 300 butir obat daftar G merk trihexyphenidyl tablet 2 mg, tiga pak plastik klip, uang tunai Rp 300 ribu, satu buah handphone dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria. Sasaran penjualan obat itu adalah teman-temannya yang satu jaringan.

Sementara itu tersangka mengaku mendapatkan barang dengan memesan secara online, yang dikirim dari Tangerang. Kendati demikian alamat pengirim paket di Tangerang ternyata fiktif. Atas kasus ini, RA dijerat Pasal 197 Subsider Pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Saat ini masih kita dalami (pengirim paket)," tegasnya.

1289