Home Info Beacukai Bea Cukai Paparkan Ketentuan Kepabeanan di Dua Wilayah Berikut

Bea Cukai Paparkan Ketentuan Kepabeanan di Dua Wilayah Berikut

Jakarta, Gatra.com – Dalam menghadapi liberalisasi perdagangan dan menjaga perekonomian tetap kondusif, perlu adanya regulasi dari pemerintah untuk mengatur iklim perdagangan yang sehat. Mengatasi hal tersebut, Bea Cukai sebagai institusi pemerintah yang memiliki fungsi sebagai industrial assistance dan trade facilitator perlu menjaga stabilitas ekonomi melalui beberapa kebijakan. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan tersebut, Bea Cukai melakukan sosialisasi di sejumlah wilayah. 

“Menghadapi pola perdagangan dan situasi global terkini, terdapat pembaruan harmonized system dalam pengklasifikasian barang yang terhitung mulai 1 April 2022. Hal ini terangkum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Untuk itu, Bea Cukai Kanwil (Kantor Wilayah) Sumatra Utara menggelar asistensi persiapan implementasi BTKI 2022 yang diselenggarakan secara daring sekaligus luring pada Senin (28/03) lalu,” jelasnya.

Hatta juga mengatakan bahwa Bea Cukai Kanwil Sumatra Utara juga menggelar sosialisasi dalam tajuk “Bincang Santai” terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 175/PMK.04/2021 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor, Selasa (22/03), dan PMK nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat, Kamis (31/03). 

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyegarkan pemahaman para pengguna jasa kepabeanan. Harapannya, pengguna jasa dapat memanfaatkan fasilitas dari Bea Cukai secara optimal dan menjalankannya sesuai ketentuan.

Sementara itu, di Belawan, Bea Cukai Belawan turut melaksanakan sosialisasi bertajuk “Kelas Edukasi Kepabeanan” bertema Layanan Returnable Package, Kamis (17/03), dan sosialisasi tentang Time Release Study (TRS), Rabu (30/03). Kegiatan sosialiasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh pengguna jasa dan pegawai di lingkungan Bea Cukai Belawan. Keuntungan yang didapat dari fasilitas returnable package adalah pengusaha dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan pengemas yang dipakai berulang-ulang setelah mendapat izin dari Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai. Sedangkan TRS merupakan metode standar dan sistematis untuk mengukur waktu rata-rata yang diperlukan untuk pengeluaran barang.

“Pada tahun 2022, TRS dilakukan pada lima pelabuhan utama di Indonesia yaitu Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, dan Soekarno-Hatta (Makasar). Sosialisasi terkait TRS dilakukan oleh Bea Cukai Belawan dalam rangka persiapan TRS di Pelabuhan Belawan untuk memberikan gambaran kepada para pengguna jasa agar survei ini dapat terlaksana secara tepat dan mendapatkan data yang akurat,” terang Hatta.

Melalui pelaksanaan sosialisasi ini, diharapkan fasilitas kepabeanan yang diberikan berjalan optimal dan kepatuhan pengguna jasa terhadap ketentuan kepabeanan kian meningkat. Dengan meningkatnya kepatuhan pengguna jasa terhadap ketentuan yang diberikan, dengan begini iklim perdagangan yang sehat bisa terwujud.

Situs web:                  www.beacukai.go.id
Facebook:                 https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter:                 https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram:                 https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube :                 https://www.youtube.com/beacukaiRI