Home Regional Curi Handphone, Bekas TNI AD Harus Meringkuk di Penjara

Curi Handphone, Bekas TNI AD Harus Meringkuk di Penjara

Semarang, Gatra.com- Bekas TNI AD bernama Brilian Rachmat Permadi, 27 tahun, harus meringkuk di penjara lantaran mencuri sejumlah handphone dan laptop dengan nilai belasan juta rupiah.

Pecatan anggota TNI asal Bandung ini ditangkap anggota Resmob Polrestabes Semarang di kamar indekosnya setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan bukti kuat.

“Pelaku ditangkap karena adanya laporan dan langsung ditindaklanjuti unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang. Berdasarkan keterangan dari saksi dan CCTV, pelaku berhasil diamankan,” kata Wakil Kepala Polrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha dalam jumpa pers, Kamis (7/4).

Bekas anggota TNI AD tersebut, lanjut Iga melakukan aksi pencurian pada Sabtu 19 Maret 2022 di sebuah konter handphone yang terletak di Jalan Sriwijaya Semarang.

Pelaku aksi pencurian sekitar pukul 03.26 WIB dengan menjebol naik ke tembok, lalu mencongkel jendela konter handphone.

Pelaku mengambil 4 buah iphone dengan berbagai jenis tipe dan satu buah laptop dengan total kerugian mencapai sekitar Rp19 juta.

“Setelah melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan bukti kuat pelaku ditangkap di kamar indekosnya pada Selasa 5 April 2022,” ujarnya.

AKBP Iga menambahkan tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Sementara, tersangka Brilian dalam kesempatan itu membenarkan statusnya sebagai pecatan TNI pada tahun 2020. “Saya dipecat dari kesatuan TNI di Bandung,” ujarnya tanpa menyebutkan alasan pemecatan.

Setelah dipecat sebagai anggota TNI, tersangka ke Kota Semarang untuk mencari pekerjaan, tapi belum mendapatkan kerja. Karena terdesak ekonomi kemudian mencuri.

“Datang ke Semarang untuk cari kerjaan, tapi belum dapat karena faktor ekonomi. Spontan saja pas lewat mencuri handphone,” ujarnya.

Menurut dia, barang curian handphone telah dijual langsung ke pada pembeli. Tersangka mengakui telah mencuri di dua lokasi yang berbeda di Kota Semarang.

1160