Home Hukum Keluarga Go Banbang Minta Bank BKE Kembalikan Sertifikat atau Uang Rp2,5 Miliar

Keluarga Go Banbang Minta Bank BKE Kembalikan Sertifikat atau Uang Rp2,5 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Pihak keluarga Go Banbang Sumitro, di antaranya putranya, Thomas Go, mengharapkan pihak Bank Kesejahteraan Ekonomi (Bank BKE) segera mengembalikan sertifikat tanah atau membayar uang sejumlah Rp2.560.000.000.

Thomas Go yang juga CEO AKR Land melalui tim kuasa hukum Go Banbang, Hendra Simanjuntak, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis petang (7/4), menyampaikan, persoalan ini bermula pada tahun 2018 silam.

Kala itu, lanjut Hendra, Indra Gunawan selaku Direktur PT Sukses Mandiri Garmentama (PT SMG) yang lokasi bisnisnya tepat di depan gudang milik Go Banbang dalam Pusat Niaga Cibodas, Tangerang, Banten, ingin membeli tanah dan gudang milik Go Banbang.

Para pihak kemudian sepakat untuk melakukan jual beli tanah yang di atasnya terdapat gudang seharga Rp3.060.000.000. Indra Gunawan memberikan uang muka atau down payment (DP) sejumlah Rp500 juta sebagai tanda jadi kepada pihak Go Banbang.

“Sisa pembayaran Indra Gunawan kurang Rp2.560.000.000. Untuk melunasi uang tersebut, Indra Gunawan kemudian meminjam dana di Bank BKE,” kata Hendra.

Karena sudah memberikan DP, pihak Go Banbang memberikan sertifikat tanah tersebut kepada Indra untuk dijadikan jaminan mengajukan kredit kepada Bank BKE. Pihak Bank BKE akan memberikan uang sejumlah Rp2,560 miliar tersebut kepada Go Banbang.

Hendra menjelaskan, hal tersebut sebagaimana surat pernyataan Bank BKE melalui Rakhmat selaku Relationship Manager Commercial Loan tertanggal tanggal 17 September 2018. Intinya, dalam surat yang diteken Rakhmat itu disepakati bahwa pencairan kredit kepada PT SMG yang dipimpin Indra Gunawan, sejumlah Rp2.560.000.000 diberikan kepada Go Banbang Sumitro.

“Saat uangnya cair, tidak turun kepada keluarga Pak Thomas [Go Banbang Sumitro], tapi ke orang lain. Sertifikatnya ada di bank, dan uangnya pun sekarang juga dibekukan di bank itu senilai Rp2.560.000.000,” katanya.

Karena tidak menerima pembayaran, pihak ahli waris Go Banbang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pengdilan lantas menyatakan bahwa sertifikat aset dan uang sejumlah Rp2,5 miliar lebih itu berada di pihak Bank BKE.

Atas gugatan tersebut, PN Tangeran dalam Putusan No. 1196/Pdt.G/2019/PN.Tng pada tanggal 18 Agustus 2020, menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan untuk tidak membayar kekurangan pembelian tanah dari pihak tergugat Indra Gunawan tetapi hal ini disebabkan oleh pihak Bank BKE yang secara tiba-tiba membekukan rekening tergugat tanpa ada kejelasan.

Atas dasar itu, lanjut Hendra, pihaknya melaporkan Bank BKE terkait dugaan penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaporan tersebut Nomor TBL/1322/K/XII/2020/SPKT/Res Tangsel. Hampir sekitar 2 tahun berlalu, prosesnya masih tetap di tahap penyelidikan.

“Tapi sampai sekarang belum ada itikad baik dari pihak Bank BKE yang sekarang bernama SEA Bank untuk mengembalikan sertifikat atau memberikan uang sebesar Rp2.560.000.000,” ujar Ike Marettha Hutauruk, anggota kuasa hukum Thomas Go lainnya.

Hendra melanjutkan, pihaknya dari Law Firm Hendra Agus Simanjuntak & Partners ini kemudian mengirim surat kepada pihak Bank BKE. “Yang saya pertanyakan apa alasan Bank BKE tidak mau mengembalikan sertifikat atau memberikan uang kepada saya?” kata Thomas menimpali.

Adapun Indra Gunawan, saat ini telah mendekam di dalam penjara setelah dilaporkan oleh pihak Bank BKE atas perkara penipuan. Pasalnya, lanjut Hendra, uang sejumlah Rp2,5 miliar lebih itu tidak diberikan kepada pihak keluarga Go Banbang.

Pihak kuasa hukum Thomas Go juga telah melaporkan Indra Gunawan ke Polres Tangsel terkait dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan. Indra diduga memalsukan tanda tangan Go Banbang dalam surat untuk mengalihkan uang yang awalnya harus ditransfer kepada Go Banbang menjadi kepada pihak lain, yakni teman dari Indra.

“Kenapa pemalsuan? Karena di sini tanda tangan Go Banbang dipalsukan. Penggelapannya kan uangnya sama dia, tapi enggak dikembalikan,” ujarnya.

Hendra melanjutkan, apabila pejabat bank menyalahi aturan ataupun melakukan pelanggaran, dapat diberikan sanksi sesuai ketentuan pidana dan sanksi Administratif sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 49 Ayat (1) dan (2).

Pasal tersebut, yakni: Diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miiar rupiah).

Berdasarkan Pasal 2 UU No.10 Tahun 1998 sebagai perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yakni: Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.

Hendra menyebutkan bahwa pihaknya sudah bersurat untuk meminta klarifikasi kepada Bank BKE yang kini bersulih nama menjadi Sea Bank soal mengapa tidak mau memberikan sertifikat atau uang kepada kliennya. Menurutnya, pihak bank tidak memberikan alasan detail menolak melakukan itu.

“Yang jadi pegangan pihak Pak Go Banbang adalah Surat PPJB yang dibuat notaris rekanan Bank BKE yang menyatakan bahwa sertifikat ada di bank. Ini jadi pegangan karena sampai saat ini kelurga Go Banbang tidak menerima uang, tetapi di sini ditulis lunas,” ucapnya.

Atas dasar itu, Hendra menyampaikan, sudah sepatutnya dan sangat wajar jika Bank BKE mengembalikan sertifikat atau melakukan pembayaran sebesar Rp2.560.000.000 kepada Go Bambang karena sertifikat nomor 5855 milik Go Bambang tersebut dijadikan jaminan oleh Indra Gunawan kepada Bank BKE dari tahun 2018.

Thomas mengharapkan persoalan ini segera tuntas dan pihak keluarganya mendapatkan keadilan serta kepastian hukum. “Harapannya Bank BKE cepat menyelesaikan kewajibannya, mengembalikan sertifikat ke kita atau melakukan pembayaran,” katanya.

Pihak keluarga Thomas juga berharap Polres Tangsel segera menindaklanjuti laporan pihaknya. Namun demikian, pihaknya akan mencabut laporan jika pihak Bank BKE mengembalikan sertifikat atau uang sejumlah Rp2,5 miliar lebih tersebut. Terkait persoalan ini, Gatra.com masih menunggu konfirmasi dari Samsaya Tahuleley yang disebut-sebut sebagai salah satu petinggi di Bank BKE.

635