Home Hukum Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan Tanjung Emas

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Kawasan Berikat Pelabuhan Tanjung Emas

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Tahun 2016–2017.

“Pada Kamis, 7 April 2022, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan 3 orang tersangka,” kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, malam ini.

Ketiga tersangkanya, pertama; Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku Penyidik PPNS Bea Cukai, MRP.

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-12/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 02 Maret 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Kedua, lanjut Ketut, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, IP, berdasarkan Srindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-15/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Tahun 2016–2017. (Dok. Kejagung)

Ketiga, Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, H, berdasarkan Sprindik Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022 jo. Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

Penyidik langsung menahan ketiga tersangka selama 20 hari terhitung sejak 7 April sampai 26 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung untuk mempercepat proses penyidikan kasus mereka.

Tersangka MRP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022, IP berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-15/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022, dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-16/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 07 April 2022.

“Sebelum dilakukan penahanan, 3 orang tersangka telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” katanya.

Adapun peran para tersangka dalam kasus ini, yakni tersangka IP terkait jabatannya, bersama-sama tersangka MRP telah membantu kelengkapan dokumen-dokumen di Bea dan Cukai dan mengamankan kegiatan importasi, pengurusan dokumen, subkontrak, dan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT Hyoupseung Garment Indonesia.

Tersangka kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Tahun 2016–2017. (Dok. Kejagung)

“Sedangkan tersangka H, kata Ketut, menerima penyerahan uang tunai di Padang Golf Chandi Semarang dari PT Hyoupseung Garment Indonesia sebesar Rp2 miliar,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka IP disangka melangar sangkaan Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk MRP dan H, disangka melanggar sangkaan Kesatu Primair, yakni Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiairnya, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian sangkaan Kedua Primair, yakni Pasal 5 Ayat (2) juncto Ayat (1) huruf a, b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiairnya, Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

294