Home Hukum Gelapkan Hasil Penjualan Ratusan Juta, Karyawan 3 Second Diciduk Polisi

Gelapkan Hasil Penjualan Ratusan Juta, Karyawan 3 Second Diciduk Polisi

Mataram, Gatra.com - Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram mengamankan seorang pria bernama Ramdani Afandi alias Dani (33) warga Desa Kekeri, Kecamatan GunungSari, Kabupaten Lombok Barat. Dani diduga telah melakukan penggelapan dalam jabatan di sebuah toko 3 Second yang ada di Jalan Panca Usaha, Cakranegara, Kota Mataram.

Diamankannya terduga berawal dari adanya laporan dari Supervisor toko 3 Second, Heidar Maharizki Sutrisna (28) alamat Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Kade Budi Astawa mengungkapkan, kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Sabtu (2/4) sekitar pukul 13.00 Wita secara paksa oleh Unit Harda Polresta Mataram. "Terduga pelaku yakni Ramdani Afandi alias Dani berhasil diamankan tanpa perlawanan di kantor Polresta Mataram," ungkap Kadek, Kamis (7/4).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu eksemplar laporan hasil audit CV Karya Rinjani/3 Second, satu lembar surat lamaran pekerjaan atas nama Ramdani Afandi kepada pimpinan toko 3 second pertanggal 10 januari 2011, satu lembar foto copy KTP atas nama Ramdani Afandi, satu eksemplar perjanjian kerja waktu tertentu, satu lembar slip gaji karyawan, serta satu unit mesin kasir.

Dikatakan Kadek, terduga melakukan aksinya sejak Februari 2020 Hingga Mei 2021 karena melakukan penggelapan hasil penjualan milik toko 3 second Cakranegara dengan modus transaksi dengan cara manual dan hasil transaksinya tidak di-input kedalam Point Of Sales Computer (POS Komputer).

“Kemudian untuk menggantikan barang yang hilang tersebut, terduga selaku kepala toko sering memotong gaji para karyawan, sehingga supervisor CV Karya Rinjani langsung melkukan stock opname atau mengecek fisik yang ada di toko 3 second cakranegara,” ujar Kadek.

Ditambahkan, setelah di cek fisik barang, ternyata banyak barang yang minus. Dari keterangan kasir, bahwa terduga sering melakukan transaksi manual dan data penjualan tidak di-input ke dalam Pos Komputer. Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp337. 995. 000.

Selanjutnya, terduga pelaku diamankan ke Polresta Mataram dan terancam dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

1217