Home Hukum Bupati Banyumas dan BP2MI Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran

Bupati Banyumas dan BP2MI Teken MoU Perlindungan Pekerja Migran

Banyumas, Gatra.com – Bupati Banyumas, Ir Achmad Husein dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menandatangani nota kesepakatan (MoU) tentang Penempatan dan Perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Kesepakatan dimaksudkan sebagai dasar Pemda Kabupaten Banyumas dan BP2MI menjalin kerja sama dalam upaya penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari Kabupaten Banyumas.

Bupati Banyumas menegaskan sangat mendukung langkah BP2MI dalam melaksanakan mandat Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tujuan Nota Kesepakatan yaitu Memberikan pelindungan bagi CPMI/PMI asal Kabupaten Banyumas

“Penandatanganan ini diharapkan menjadi awal yang baik bagi Pemerintah Kabupaten Banyumas dan BP2MI dalam rangka menguatkan sinergi kelembagaan sekaligus menghadirkan Negara dalam upaya memberikan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara menyeluruh sebelum, selama, dan setelah bekerja baik dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial,” kata Bupati Banyumas

Bupati mengucapkan terima kasih karena kerjasama sudah semakin konkrit, sehingga, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak dibiarkan sendirian dalam mengatasi persoalan ini.

Menurut Bupati Husein, perlindungan terhadap PMI merupakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan demi menjamin kesejahteraan, kenyamanan, dan hak dasar lainnya baik bagi para pekerja migran itu sendiri maupun bagi anggota keluarganya.

“Saya berharap kerjasama ini bisa dimanfaatkan sebaik-sebaiknya oleh masyarakat Kabupaten Banyumas sehingga keselamatan dan perlindungan tenaga kerja bisa terjamin dan yang paling penting memiliki status legal,” lanjut Bupati Husein.

Sementara kepala Disnakerkop UKM Joko Wiyono, mengatakan untuk menyiapkan Pekerja Migran Indonesia pihaknya merencanakan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, kemudian akan memfasilitasi kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI terkendala sesuai dengan kewenangannya.

“Selain itu juga akan memberikan pelindungan PMI sebelum bekerja dan setelah bekerja serta mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan PMI bersama dengan BP2MI,” ucap dia.

1135