Home Hukum 12 Tersangka Dicokok, Begini Modus Investasi Bodong DNA Pro

12 Tersangka Dicokok, Begini Modus Investasi Bodong DNA Pro

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dari investasi ilegal robot trading DNA Pro. Diketahui, DNA Pro, dengan nama perusahaan PT DNA Pro Akademi, sudah berdiri sejak 2020 lalu.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU, dan YS. Untuk AB, Eliazar Daniel Piri alias Daniel AB beserta Fauzi atau Daniel Zii masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka ditengarai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wisnhu Hermawan Februanto membeberkan modus aplikasi ilegal tersebut. DNA Pro memiliki paket investasi, di antaranya:

1. Warrior, dengan harga robotUSD50-900, jumlah investasi USD500-900 akan mendapat keuntungan 50%:50% untuk DNA dan member

2. Elite, harga robot USD100-490, jumlah investasi USD1.000-4.900, keuntungan 40% DNA Pro dan 60% member

3. Master, harga robot USD500-990, jumlah investasi USD5.000-9.900, keuntungan 30% DNA Pro dan 70% member

4. Grand Master, harga robot USD1.000-2.490, jumlah investasi USD10.000-24.900, keuntungan 25% DNA Pro dan 75% member

5. Epic, harga robot USD2.500-4.990, jumlah investasi USD25.000-49.900, keuntungan 20% DNA Pro dan 80% member

6. Legend, harga robot minimal USD5.000, jumlah investasi di atas USD50.000, keuntungan 10% untuk DNA dan 90% untuk member.

Wisnhu mengatakan, tersangka menawarkan profit atau keuntungan sebesar 1% per hari melalui investasi di emas dan forex (mata uang) yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation. Menerapkan sistem penjualan distribusi langsung (MLM) dengan skema piramida atau ponzi.

"Mereka menawarkan beragam bonus, di antaranya bonus penjualan robot sampai 15 level, bonus profit sharing 5 level, dan bonus networking 5 level," ujar Wisnhu saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selata, Kamis (7/4).

Kata Wisnhu, para pelaku juga membentuk tim founder sebagai tim pemasaran, membagikan komisi selain bonus yang ditawarkan kepada para member yang berhasil mengajak member baru. Wisnu menyebut, setiap member bisa membuat lebih dari satu username atau akun.

"(Pelaku) membentuk rekening exchanger untuk digunakan sebagai rekening menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," dia menjelaskan.

Dalam proses penyidikan, Wisnhu mengatakan bahwa profit, profit sharing, bonus, dan komisi merupakan hasil kejahatan dengan skema piramida yang dilakukan oleh DNA Pro. Artinya, profit, profit sharing, bonus dan komisi yang diterima oleh para member berasal dari dana investasi yang diinvestasikan oleh member lainnya.

"Sampai saat ini, untuk mengamankan dana para member, penyidik telah memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member," kata Wisnhu.

Para tersangka dijerat Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan/atau; Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

251

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR