Home Regional Buruh Tolak THR Tahun Ini Dicicil

Buruh Tolak THR Tahun Ini Dicicil

Karanganyar, Gatra.com - Pembayaran tunjangan hari raya (THR) harus dibayar penuh tanpa dicicil. Perusahaan dinilai mampu melakukannya setelah lepas dari keterpurukan.

Demikian tuntutan kalangan buruh melalui Serikat Pekerja Nasional (SPN) ihwal THR.

"Dua kali lebaran di masa pandemi, nasib buruh nelangsa. Perusahaan alasan terdampak. THR tidak penuh. Itupun dibayar secara nyicil. Namun kini kami merasa perusahaan mulai pulih. Sehingga seharusnya tanpa masalah pembayaran THR," kata Ketua DPC SPN Karanganyar, Sabat Bambang Ismanto kepada wartawan di Karanganyar, Jumat (8/4).

Pembayaran THR dicicil serta tidak penuh selain tak relevan dengan kondisi perusahaan juga bisa memicu sengketa industrial. Ia menyebut perusahaan wajib membayar THR selambat-lambatnyan 7 hari sebelum Idulfitri.

"Merujuk pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Yang melanggar pantas dijatuhi sanksi," ujarnya.

DPC SPN Karanganyar akan terus memantau perusahaan sebagai antisipasi terjadinya pelanggaran pembayaran THR kepada pekerja. Pihaknya juga akan membuka posko pengaduan mengenai pembayaran THR. Pekerja diminta aktif memberikan informasi ke petugas terkait kondisi di perusahaanya. Dengan demikian maka apabila ada pelanggaran maka bisa langsung ditindak tegas.

Ketua Forum Komunikasi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Karanganyar, Eko Supriyanto mengatakan ada sekitar 50.000 pekerja yang menanti THR. Buruh sangat membutuhkan THR untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya

"Tahun ini perusahaan harus bayarkan THR 100 persen tidak dicicil. Tidak ada alasan lagi perusahaan, tidak membayarkan THR" tegasnya.

1432