Home Ekonomi Kemnaker Keluarkan SE, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja

Kemnaker Keluarkan SE, Pengusaha Wajib Bayar THR Pekerja

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah menandatangani Surat Edaran (SE) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 bagi pekerja atau buruh perusahaan. SE dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022 itu ditandatangani pada 6 April 2022.

Menteri tenaga kerja Ida Fauziah menyebut, aturan ini mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam SE ini juga menjelaskan tentang jenis-jenis status pekerja yang berhak atas THR yaitu pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain-lain.

"Ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, juga Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagaaman bagi pekerja atau buruh di perusahaan," ucapnya dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (8/4).

Ida menjelaskan, THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR keagamaan merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan dalam merayakan hari raya keagamaan.

Ida menambahkan, SE ini dikeluarkan atas dasar pertimbangan kondisi ekonomi negara. Pemulihan ekonomi nasional yang dilakukan pemerintah semakin memperkuat kelangsungan bekerja dan berusaha, bahkan tingkat pengangguran juga berangsur-angsur menurun.

"Sehubungan dengan kondisi tersebut, semestinya telah meningkatkan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja atau buruh termasuk pembayaran THR keagamaan 2022," tegas Ida.

74