Home Politik Penggarapan IKN, Istana Sebut Bakal Lepas Kawasan Hutan dan Rehabilitasi Lubang Tambang

Penggarapan IKN, Istana Sebut Bakal Lepas Kawasan Hutan dan Rehabilitasi Lubang Tambang

Jakarta, Gatra.com - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa timnya melalui Kedeputian I sudah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) serta koordinasi dengan kementerian/lembaga untuk percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tahap satu.

Hasilnya, dalam waktu dekat akan segera dilakukan pembangunan infrastruktur. Mulai pembangunan jalan baru dan preservasi jalan termasuk akses menuju wilayah IKN, pembangunan jalur intake air baku, saluran drainase dan pengendalian banjir, pembangunan fasilitas perkantoran pemerintahan dan pendukungnya, terutama Istana Negara, kantor Kemenko dan Kementerian, hingga pembangunan sumbu kebangsaan.

“Di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, akan dilakukan pelepasan kawasan hutan dan rehabilitasi lubang tambang di kawasan IKN. Ini titik krusial dalam persiapan pembangunan selain pembangunan persemaian Mentawir,” kata Moeldoko saat memimpin rapat koordinasi pemantauan pembangunan infrastruktur dan strategi komunikasi IKN, di Jakarta, Jumat (8/4).

Ia melanjutkan, hasil monitoring dan evaluasi Kantor Staf Presiden (KSP) bersama kementerian/lembaga tersebut masuk dalam rencana aksi pembangunan IKN tahap satu yang akan difinalisasi pada bulan ini.

Rencana aksi itu akan diawali dengan penerbitan aturan turunan UU IKN prioritas, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

“Kita harapkan peraturan turunan UU IKN prioritas sudah dapat terbit, sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur IKN bisa berjalan dengan basis yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, rapat tersebut dihadiri oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud, dan sejumlah perwakilan dari Kementerian Keuangan, PUPR, Bappenas, dan LHK.

1964