Home Internasional Indonesia: PBB Tidak Bisa Semena-mena Cabut Hak Sah Anggota Dewan HAM

Indonesia: PBB Tidak Bisa Semena-mena Cabut Hak Sah Anggota Dewan HAM

New York, Gatra.com - Dalam Sidang Darurat Khusus Majelis Umum PBB telah diadopsi resolusi mengenai penangguhan (suspension) keanggotaan Rusia pada Dewan HAM PBB. Dalam kesempatan tersebut, Indonesia menyatakan abstain terhadap resolusi yang diprakarsai oleh Amerika Serikat itu.

Dalam explanation of vote, Wakil Tetap Indonesia untuk PBB Arrmanatha Nasir menyatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Ukraina harus dimintai pertanggunjawaban dan dibawa ke pengadilan.

“Maka dari itu, Independent International Commission of Inquiry yang telah dibentuk Dewan HAM di Jenewa, melalui Resolusi 49/1, pada tanggal 4 Maret 2022 lalu, harus didukung dan diberi akses untuk dapat melaksanakan mandatnya,” kata Arrmanatha.

Sikap Indonesia, kata Arrmanatha, sangat jelas, yakni Majelis Umum PBB perlu bersikap hati-hati dan tidak mencabut hak sah anggotanya sebelum mempunyai seluruh fakta yang ada.

“Majelis Umum PBB tidak boleh menciptakan preseden negatif yang dapat menjatuhkan kredibilitasnya sebagai badan yang terhormat,” katanya.

Indonesia juga menyerukan semua pihak untuk hentikan kekerasan dan sekuat mungkin upayakan terciptanya perdamaian melalui dialog dan diplomasi.

Adapun setelah resolusi yang berjudul “Suspension of the Rights of Membership of the Russian Federation in the Human Rights Council" diadopsi melalui pemungutan suara, dan memperoleh dukungan dari 93 negara. 24 negara menolak, dan 58 negara abstain, Rusia menyatakan mencabut keanggotaannya dari Dewan HAM PBB.

 

624